Hukum memotong kuku ketika haid menjadi salah satu pertanyaan yang kerap muncul khususnya dikalangan kaum hawa. Tidak adanya dalil secara eksplisit mengenai larangan memotong kuku ketika haid dalam al-qur’an menyebabkan banyak kaum hawa masih bertanya-tanya dan bingung terkait bagaimana kebenaran hukum memotong kuku ketika haid. Lalu, bagaimana hukum memotong kuku ketika haid? diperbolehkan atau tidak?
Hukum Memotong Kuku Ketika Haid Menurut Para Ulama
Persoalan mengenai hukum memotong kuku ketika haid masih terus menjadi pertanyaan yang kerap muncul. Hal tersebut berkaitan dengan menghilangkan bagian dari anggota badan ketika dalam keadaan hadas. Sebenarnya, hadas yang dimaksudkan bukan perkara hadas haid saja namun juga ketika nifas dan junub. Oleh karena itu, hukum memotong kuku ini juga berlaku ketika mengalami nifas dan junub. Didalam al-qur’an sendiri tidak ada menjelaskan terkait larangan memotong kuku ketika sedang haid, nifas ataupun junub. Namun, ada beberapa hadis yang menjelaskan terkait hal ini :
وَقَالَ عَطَاءٌ: َيحْتَجِمُ الجُنُبُ، وَيُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ، وَيَحْلِقُ رَأْسَهُ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأ
Artinya : “Orang yang sedang dalam keadaan junub boleh berbekam, memotong kuku, mencukur rambut, meskipun tanpa berwudhu.” (H.R Bukhari)
Dari hadis diatas menjelaskan dengan jelas bawa memotong kuku dalam keadaan memiliki hadas diperbolehkan dan tidak ada larangan mendasar terkait hal tersebut. Hadis tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang terdapat dalam kitab shahih Bukhari bahwa ketika Nabi Muhammad melakukan haji wada bersama Aisyah RA, sesampainya di ‘Arafah Aisyah RA haid kemudian Nabi memerintahkan:
دَعِي عُمْرَتَكِ، وَانْقُضِي رَأْسَكِ، وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِحَجٍّ
Artinya : “Tinggalkanlah umrahmu, lepaslah ikatan rambutmu, sisirlah rambutmu dan mulailah dengan haji.”
Menyisir rambut ketika haid berpotensi rontoknya rambut dari kulit kepala hal ini sama halnya dengan memotong kuku ketika haid, dikarenakan kuku dan rambut merupakan bagian dari menghilangkan anggota badan. Maka dua hadis diatas memperkuat terkait hukum diperbolehkannya memotong kuku ketika haid.
Namun, terlepas dari penjelasan dua hadis diatas terdapat pendapat ulama yang tidak memperbolehkan memotong kuku ketika haid dikarenakan bagian anggota badan yang terpisah dari tubuh akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat. Namun, ada satu pendapat yaitu dari Abu Al-Faraj Asy-Syairazi salah satu ulama Hanabilah yang menganggap memotong kuku ketika haid adalah makruh hukumnya.
Dari dua hadis diatas yang memperbolehkan memotong kuku ketika haid dan beberapa perbedaaan pendapat ulama yang ada, maka alangkah baiknya untuk tidak memotong kuku ketika haid untuk berjaga-jaga. Namun, apabila memiliki kepentingan yang mendesak untuk memotong kuku maka tidak ada larangan untuk memotong kuku. Jika ingin tetap berjaga-jaga dan membiarkan kuku panjang namun ingin tetap menjaga kesehatan dan kebersihan maka sering-sering membersihkan bagian kuku yang panjang agar tidak kotor.
Baca Juga : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Hukum Wanita Pakai Parfum dalam Agama Islam