BERITAISLAM.COM – Pandangan Islam tentang buzzer yang ramai di media sosial dan sering menimbulkan efek samping negatif bagi pengguna medsos ternyata menarik untuk diulas. Komentar-komentar dari para buzzer biasa muncul dari akun pribadi seseorang atau dari akun buatan yang sengaja digunakan untuk menyerang atau membela suatu kelompok, bahkan perseorangan. Fenomena buzzer atau dalam bahasa Inggris arti kata buzzer adalah pendengung menarik untuk diulas dari perspektif Islam. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang buzzer yang ramai di media sosial saat ini? Mari kita kupas pada ulasan berikut ini!
Definisi Buzzer
Mengutip dari detik.com definisi buzzer sendiri adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial miliknya untuk menyebarluaskan informasi atau melakukan suatu promosi maupun iklan produk bahkan jasa pada perusahaan atau instansi. Mereka bisa mendapat penghasilan dengan mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu topik. Tak heran jika saat ini kita lihat di kolom komentar buzzer yang mengomentari unggahan tertentu terkesan militan dan berupaya mendengungkan atau mengampanyekan sesuatu yang dia percaya.
Akun-akun yang digunakan para buzzer biasanya akun-akun baru yang tidak jelas profilnya ketika ditelusuri lebih lanjut. Ciri lain yang biasa ditemukan dalam akun-akun media sosial yang digunakan oleh para buzzer adalah angka unik yang ditemukan setelah nama akun, misalnya @milacahya29 atau nama akun yang pendek dengan kombinasi angka yang jarang digunakan atau asal digunakan.
Islam dan Dalil Tentang Perkataan yang Buruk
Pandangan Islam tentang buzzer diambil dari konsep dasar yang dimiliki syariat Islam. Dalam hal ini fenomena buzzer yang banyak di media sosial memang seringaali menjadi agen kampanye kebencian atau ujaran yang menyakitkan. Nah, Islam telah hadir dengan konsep dasar fikih yang memandang hal tersebut merupakan turunan dari “perbuatan itu bergantung tujuannya” yang berbunyi العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني، لا بالألفاظ والمباني “Yang menjadi fokus perhatian dalam sebuah akad/transaksi adalah maksud dan hakikat akad tersbeut, bukan sekadar namanya saja.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah baina Al-Ashalah wat-Taujih, 3:3)
Dalam pembahasan fenomena buzzer di media sosial maka, pandangan Islam tentang buzzer ditarik dari informasi apa yang disebarkan atau apa yang dikerjakan oleh para buzzer? Kampanye apa yang mereka suarakan, atas dasar apa mereka melakukan hal itu, hingga hal lainnya yang akan mengarah pada tujuan mereka.
Jika yang dimaksud adalah menyebarkan kebaikan seperti video dakwah atau kajian, maka hal tersebut dibolehkan. Termasuk buzzer yang saat ini getol menyebarluaskan informasi soal Palestina maupun membela saudara yang sedang terjajah di akun-akun besar maupun kecil. Sementara, jika hal yang dilakukan oleh buzzer adalah kampanye kebencian, ujaran kebencian, saling meyalahnya, mengolok-olok sesama, dan sebagainya. Maka hal tersebut diharamkan, karena mengandung perbuatan yang mencari aib orang lain, menggunjing, hingga menyebarkan berita palsu (hoax).
Allah pun menjelaskan dalam Alquran surat Al Hujurat ayat 12 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan ornag lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudara yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyanyang.”
Ayat tersebut menjaelaskan tentang larangan saling menjelek-jelekkan orang lain, bahkan larangan menggunjingnya yang masuk dalan pandangan Islam tentang buzzer. Tak hanya larangan tentang mencela hingga menggunjing sesama saja, Islam juga melarang umatnya menyebarkan berita palsu atau berita yang tidak jelas kebenarannya. Hal tersebut diterangkan dalam sebuah ayat yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An Nur: 19)
Pandangan Islam tentang Buzzer
Islam sangat melarang umatnya untuk menjadi bagian dari orang-orang yang senang membicarakan keburukan saudaranya, menggunjing, mencela, menyebarkan berita bohong, hingga menjadi bagian orang-orang yang mendukung kemunkaran seperti menjadi buzzer yang menyebarkan hal-hal buruk untuk menjatuhkan orang lain.
Sudah jelas di dalam Alquran bahwa larangan-larangan tentang menjadi mukmin yang senang mencela nyata adanya, oleh karena itu menjadi buzzer sangat buruk untuk dilakukan. Hal ini menjadikan simpulan soal pandangan Islam tentang Buzzer adalah haram, karena seringkali buzzer menyuarakan keburukan orang lain bahkan sampai membuat orang lain terpuruk.
Keadaan buruk yang ditimbulkan oleh para buzzer itulah yang menjadikan pandangan Islam tentang buzzer menjadi negatif dan cenderung melarangnya. Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kita semua agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan sampai kita termasuk dari mereka yang senang mengatakan hal buruk dan menyia-nyiakan waktu.
Baca Juga: Manajemen Waktu Seorang Muslim