Shalat adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim sebanyak 5 kali sehari. Shalat sendiri berfungsi sebagai perantara mendekatkan diri antara makhluk dengan penciptanya. Selain itu seorang muslim juga bisa berkeluh kesah dan memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah diperbuat sebelumnya. Dalam upaya memohon ampunan Allah, terkadang seorang hamba tak kuasa untuk menahan diri agar tak mengeluarkan air mata, ia pun menangis dalam shalatnya. Hal ini membuat timbulnya pertanyaan terkait hukum menangis saat shalat, karena aturan dalam menjalankan shalat sendiri haruslah khusyuk serta merenungkan makna dari ayat yang ia baca.
Hukum Menangis Saat Shalat Menurut Beberapa Ulama
Menangis saat melaksanakan shalat bisa disebabkan oleh banyaknya kesalahan yang pernah diperbuat oleh seorang hamba dan ia pun memohon ampun di penghujung sujudnya. Tak hanya sekedar memohon ampunan, menangis saat shalat juga bisa disebabkan oleh beratnya masalah yang sedang ia adukan kepada Allah Swt. Para ulama memiliki perbedaan pendapat yang terpecah menjadi 2 terkait hukum menangis saat shalat.
Melansir dari laman Nu Online, pendapat ulama yang pertama terkait hukum menangis saat sholat adalah tidak memperbolehkan seorang hamba menangis di tengah-tengah shalat apabila tangisan tersebut berlebihan dan memicu timbulnya dua suara. Namun jika tangisan tersebut tidak berlebihan dan tidak sampai mengeluarkan 2 suara, maka ulama pertama pun memperbolehkan seorang hamba menangis dalam shalatnya.
Syekh Khatib As-Syirbini, dalam kitab Al-Iqna’ ala Alfazu al Minhaj_, Jilid I, halaman 140 menyebutkan bahwa menagis bisa menjadi pembatal shalat tang ditunaikan oleh seorang hamba, jika muncul 2 huruf atau lebih dari mulut orang tersebut.
و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والأنين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الإشارة إلي
Artinya, “Perkara yang membatalkan shalat yang kesepuluh adalah (qahqahah), yaitu tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Hukum ini juga berlaku untuk menangis, meskipun menangis karena takut akhirat. Hukum ini juga berlaku untuk mengerang atau merintih dari mulut atau hidung, hukumnya seperti tertawa (membatalkan shalat) jika muncul dua huruf atau lebih dari salah satu dari hal-hal yang telah disebutkan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. (As-Syirbini, Al-Iqna’ ala Alfazhil Minhaj, jilid I, halaman 140).
Adapun pendapat ulama kedua menyatakan hukum menangis saat shalat bahwa tangisan bukan bagian dari perkataan, karena suara-suara yang ditimbulkan tidak mengandung makna dan arti yang spesifik. Suara tangisan pun cenderung rancu dan pelan sehingga tidak bisa ditebak arti maupun huruf yang keluar dari hamba yang menangis.
والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء ، وإن كان من خوف الآخرة ( والأنين ) والتأوه ( والنفخ ) من أنف أو فم ( إن ظهر به ) أي بواحد من ذلك ( حرفان بطلت ) صلاته لوجود منافيها ( وإلا فلا ) تبطل لما مر . والثاني لا تبطل بذلك مطلقا ; لكونه لا يسمى في اللغة كلاما ، ولا يتبين منه حرف محقق فكان شبيها بالصوت الغفل ، وخرج بالضحك التبسم فلا تبطل به لثبوته عنه صلى الله عليه وسلم فيها ( ويعذر في يسير الكلام ) عرفا كما يرجع إليه في ضبط الكلمة لا ما ضبطها به النحاة واللغويون
Artinya, “(Dan pendapat Ashah (paling shahih) adalah bahwa bersin, tertawa, menangis), meskipun karena takut akan akhirat, (mengerang) merintih, (dan menghembuskan nafas) dari hidung atau mulut, jika terdengar dari salah satu hal tersebut dua huruf, maka batal shalatnya karena adanya hal yang membatalkan. Jika tidak, maka tidak batal karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapat ulama kedua menyatakan bahwa hukum menangis saat shalat diperbolehkan dan shalat seorang hamba tetap sah meski ia mengeluarkan lebih dari dua suara. Menangis sendiri termasuk salah satu aktivitas yang secara bahasa tidak menimbulkan ucapan, sehingga hukum menangis saat shalat diperbolehkan oleh pendapat ulama kedua. Menangis juga menimbulkan suara yang tidak bisa diterjemahkan karena bukan bagian dari kosa kata, sehingga dianggap sebagai suara yang tidak disengaja.
Itu di hukum menangis saat shalat, ada ulama yang menyatakan bahwa menangis saat shalat tidak akan membatalkan shalat seorang hamba jika sampai memancing 2 huruf yang keluar dari lisan hamba tersebut. Adapun pendapat ulama kedua memperbolehkan seorang hamba menangis dalam shalat meski mengeluarkan suara, karena suara tangisan bukan bagian dari kosa kata dan dianggap sebagai ketidaksengajaan.
Baca Juga : Hukum Makan dan Minum Setelah Wudhu, Dibolehkan atau Tidak?