BERITAISLAM.COM – Ketika bulan Ramadan tiba, banyak umat muslim yang berusaha menjaga puasanya agar tetap sah, termasuk dalam penggunaan obat-obatan tertentu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menggunakan obat tetes mata ketika puasa dapat membatalkan puasa? Simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya!
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Ketika Puasa
Obat tetes mata digunakan untuk mengatasi berbagai masalah seperti mata kering, iritasi, atau infeksi. Saat diteteskan, obat ini bekerja langsung pada permukaan mata dan sebagian kecil dapat mengalir melalui saluran air mata ke hidung dan tenggorokan. Namun, apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang membatalkan puasa? Mari kita bahas lebih lanjut.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata ketika puasa tidak membatalkan puasa karena mata bukanlah jalur utama masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh. Mereka mengibaratkan mata seperti pori-pori kulit yang menyerap air atau obat tanpa masuk ke sistem pencernaan.
Dalam islam, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang bisa memberikan energi, seperti makan dan minum. Sesuatu hal yang membatalkan puasa adalah jika sesuatu masuk ke tubuh tetapi melalui jalur makan dan minum. Dalam hal ini, terdapat kaidah fikih yang berbunyi:
“Yang dianggap dalam membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang terbuka secara alami seperti mulut dan hidung.”
Hal ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk melalui hidung dan mulut berpotensi membatalkan puasa. Namun, dalam konteks obat tetes mata, tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan bahwa hal ini bisa membatalkan puasa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, selama tidak mengandung bahan yang bersifat nutrisi atau sengaja ditelan.
Berdasarkan penjelasan diatas, menggunakan obat tetes mata ketika puasa hukumnya diperbolehkan atau tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mata bukan jalur utama masuknya makanan atau minuman ke tubuh. Namun, jika masih ragu, bisa memilih untuk menggunakannya di luar waktu puasa sebagai langkah kehati-hatian.
Baca Juga : Ziarah Kubur Saat Haid, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasannya!