BERITAISLAM.COM – Ziarah kubur merupakan sebuah pengingat akan kehidupan setelah mati, ziarah kubur juga menjadi momen untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang wanita ingin ziarah kubur saat haid? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Simak penjelasannya berikut ini!
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Secara umum, ziarah kubur diperbolehkan dalam islam. Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berziarah agar selalu mengingat kematian dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah karena itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat.” (HR. Muslim)
Hadist ini menunjukkan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Bolehkah Wanita Berziarah Kubur Saat Haid?
Dalam islam, wanita yang sedang haid memiliki beberapa keterbatasan dalam menjalankan ibadah. Misalnya, mereka tidak diperbolehkan shalat, berpuasa, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun, bagaimana dengan ziarah kubur saat haid? Tidak terdapat hadist yang melarang wanita haid untuk berziarah kubur. Larangan bagi wanita saat haid adalah adanya beberapa pengecualian dalam ibadah wajib seperti shalat dan puasa. Tidak ada larangan eksplisit mengenai ziarah kubur bagi wanita haid.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ziarah Kubur
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ziarah kubur saat haid. diantaranya :
- Tidak Masuk ke Dalam Masjid
Jika area pemakaman berada di dalam masjid, maka wanita yang sedang haid sebaiknya tidak memasuki masjid. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (HR. Abu Dawud)
- Tetap Menjaga Adab Ziarah Kubur
Ziarah kubur harus dilakukan dengan khusyuk dan penuh adab. Seorang wanita yang sedang haid tetap bisa berdoa dan mendoakan orang yang sudah meninggal tanpa harus menyentuh Al-Qur’an atau membaca ayat-ayat tertentu yang disyaratkan dalam kondisi suci.
- Menghindari Perbuatan yang Dilarang
Wanita yang berziarah, baik dalam keadaan haid atau tidak, sebaiknya menghindari perbuatan yang dilarang seperti meratap, menangis berlebihan, atau melakukan ritual-ritual yang tidak sesuai dengan ajaran islam.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur saat haid diperbolehkan. Tidak ada dalil atau hadist yang secara jelas melarangnya, selama dilakukan dengan adab yang baik dan tetap menjaga norma-norma islam. Jadi, jika seorang wanita sedang haid dan ingin berziarah kubur untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang telah meninggal, tidak perlu khawatir karena hal tersebut tetap bisa dilakukan.
Baca Juga : Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang: Amalan Ringan dengan Pahala Besar