BERITAISLAM.COM – Fenomena menonton film bajakan seringkali menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum menonton film bajakan menurut Islam. Tak jarang orang-orang yang sudah mengunduh film ilegal itu membagi-bagikannya pada orang lain atau temannya yang juga ingin menonton film bajakan. Meski peredarannya sudah dilarang dan menjadi pelanggaran dalam pandangan hukum, tapi jarang orang-orang di Indonesia yang memerhatikan hal tersebut. Lantas, bagaimana hukum menonton film bajakan menurut Islam? Mari kita ulas!
Bagaimana Hukum Menonton Film Bajakan Menurut Islam
Hukum menonton film bajakan menurut Islam adalah hal yang pada dasarnya dilarang. Selain dilarang, karena hal tersebut buruk dan salah, menonton film bajakan artinya mencuri hak cipta dan karya milik orang lain. Tindakan tersebut termasuk pencurian dan mencuri adalah tindakan yang dilarang dalam Islam.
Menurut pandangan hukum asal menonton film bagi seorang muslim adalah mubah. Sementara menonton film melalui platform menonton film menggunakan media live streaming ilegal, maka hukumnya tidak boleh.
Di sisi lain, menurut pandangan etika bisnis Islam hukum menonton film bajakan menurut Islam melalui situs streaming ilegal hal ini sama merugikan dan buruk untuk dilakukan oleh kaum muslimin. MUI atau Majelis Ulama Indonesia pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa menonton film bajakan adalah aktivitas yang emlanggar hak cipta. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 menjelaskan bahwa HKI (Hak Keyayaan Intelektual) dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan) selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI juga dijadikan objek akad (al ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan.
Setiap ada pelanggaran HKI, baik menggunakan, mengungkapkan, membuat, emmakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain adalah kezaliman dan hukumnya haram. Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jelas sudah bahwa hukum menonton film bajakan dalam pandangan Islam adalah hal yang dilarang dan hukumnya haram. Baik dalam pandangan hukum maupun syariat hal ini termasuk dalam aktivitas yang merugikan banyak pihak dan haram. Alquran pun menjelaskan tentang konsep dasar mencuri yang ada dalam tidnakan menonton film secara ilegal, tepatnya dalam surat Al Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagain yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (Q.S. Al Baqarah: 188)
Semoga ulasan hukum menonton film bajakan menurut Islam ini menjadikanmu dan kita sebagai seorang muslim semakin berhati-hati dalam bertindak dan mengambil langkah, termasuk demi mendapat hiburan seperti menonton film. Barakallahufikum.
Baca Juga: Ini Dia 5 Tanda Akhir Zaman yang Sudah Muncul Saat Ini