Di zaman modern seperti sekarang, banyak muncul jenis pakaian dengan desain yang memikat kaum hawa. Bahkan, banyak dari jenis-jenis tersebut ada yang menjadi trend di kalangan anak muda, tak terkecuali di kalangan para muslimah.. Salah satu jenis pakaian yang menjadi trend adalah celana, celana ini baik celana yang berukuran panjang, celana berukuran pendek, hingga celana didesain amat ketat ketat. Pertanyaannya apa hukum muslimah menggunakan celana? Sedang di sisi lain Islam memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan pakaian yang tidak menampakkan bentuk tubuh, mari simak lebih lanjut terkait hukum muslimah menggunakan celana agar tidak salah pemahaman.
Perintah Menggunakan Hijab
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum muslimah menggunakan celana, alangkah baiknya kita meninjau lebih lanjut tentang perintah menggunakan hijab. Adapun perintah menggunakan hijab ini tertera dalam Q.S Ahzab ayat 59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59].
Sebagaimana dipaparkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 59, seorang muslimah diperintahkan untuk mengulurkan jilbabnya hingga ke seluruh tubuh. Hal ini bertujuan agar mereka lebih terjaga dan sebagai salah satu upaya dalam menjaga kehormatan mereka. Berdasarkan ayat ini, timbulah sebuah pertanyaan apakah seorang muslimah boleh menggunakan celana?
Melansir dari laman Nu Online, aurat wanita adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan bagi lelaki dimulai dari pusar hingga dengkul. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan tergolong pendapat mazhab Syafi’i. Mazhab Syafi’i diketahui merupakan mazhab yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.
Pertanyaannya mengapa telapak tangan dan wajah dikecualikan? Nah, berdasarkan informasi dari laman Nu Online, wajah dan telapak tangan diperbolehkan untuk dilihat karena 2 alasan. Pertama mengacu pada surah An-Nur ayat 31, alasan ke-2 berpatok pada larangan Rasulullah Saw pada wanita ihram. Larangan tersebut tidak membolehkan wanita mengenakan penutup wajah dan sarung tangan.Tak hanya karena dilarang memakai niqab dan sarung tangan saat ihram, wajah dan telapak tangan tidak dikategorikan sebagai aurat kerena diperlukan dalam kegiatan muamalah/jual-beli.
Lalu Bagaimana Hukum Muslimah Menggunakan Celana?
Melansir dari laman Muhammadiyah.or.id, hukum muslimah menggunakan celana adalah mubah atau dibolehkan. Mengapa demikian? Berdasarkan informasi pada laman yang sama, tidak ada teks yang melarang hukum penggunaan celana bagi seorang muslimah, sehingga hukumnya pun diperbolehkan.
Mengapa hukum musmilah menggunakan celana dibolehkan? Seperti kita ketahui bahwa segala sesuatu yang menyangkut persoalan keduniaan atau bisa disebut sebagai muamalah, apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka asal hukumnya diperbolehkan. Hal ini sebagaimana kaidah usul fikih yang artinya: “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.”
Adapun jika yang digunakan adalah celana ketat, maka ulama pun memiliki 2 pendapat terkait perkara ini. Pendapat pertama diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan syahwat bagi lelaki ajnabi yang melihatnya, adapun pendapat ke-2 adalah dimakruhkan. Melansir dari laman Nu Online, pendapat yang memperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I hal 234.
وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشر
Sedangkan untuk hukum muslimah menggunakan celana yang memakruhkan tercantum dalam anatut Thalibin juz I, hal 134:
Itu dia hukum muslimah menggunakan celana yang ternyata diperbolehkan dalam agama Islam, selama celana tersebut tidak menampakan warna kulit, tidak menampakkan aurat, dan tidak membentuk lekuk tubuh maka hukumnya diperbolehkan. Adapun jika seorang muslimah ingin tetap menjaga, alangkah baiknya ia hanya mengenakan celana ketika berada di dalam rumah dan menggunakan jubah atau gamis jika berpergian.
Baca Juga : Muslimah Wajib Tahu! Inilah Hukum Wanita Pakai Parfum dalam Agama Islam