Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Dalil Pernikahan - Hukum Pernikahan Dalam Pandangan Islam Beserta Dalil, Simak Penjelasan Berikut

Hukum Islam

Hukum Pernikahan Dalam Pandangan Islam Beserta Dalil, Simak Penjelasan Berikut

Hanif Sayyid
Last updated: 2024/04/26 at 6:21 AM
Hanif Sayyid
Share
Pernikahan dalam Islam
Image By Freepik
SHARE

BERITAISLAM.COM- Dalam agama Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Karena dengan menikah, seseorang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Dan dari pernikahan tersebut seseorang akan memiliki keturunan dan dan terhindar dari perbuatan tercela seperti zina.

Contents
1. Wajib2. Haram3. Sunnah4. Mubah5. Makruh

Dikutip dari laman mubadalah.id, Bahkan Nabi Muhammad Saw sendiri menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa barang siapa yang menikah karena Allah Swt, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya.

Dalam artikel kali ini beritaislam.com akan menjelaskan hukum pernikahan dalam pandangan Islam, yuk simak penjelasan berikut

1. Wajib

Menikah berhukum wajib jika dimana seseorang telah masuk umur menikah dan mempunyai kemampuan dan kemauan dalam menikah, serta mempunyai rasa kekhawatiran terhadap dirinya apabila ia jatuh kedalam lubang kemaksiatan seperti zina.

Dalilnya terdapat pada Q.S An-Nūr [24]:32

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 

Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.An-Nūr [24]:32.

2. Haram

Haram hukumnya jika mana seseorang tidak mempunyai kemampuan atau keinginan serta tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban dalam berumah tangga. Apabila tetap dilaksanakan pernikahan, pernikahan tersebut berpotensi menjadi keluarga yang tidak harmonis.

Selain keterangan di atas, ternyata terdapat beberapa golongan yang haram dinikahi menurut Al Quran, berikut beberapa dalilnya,

Menikah dengan orang selain agama Islam, dalil Q.S. Al-Baqarah  [2]:221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya:“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”Al-Baqarah  [2]:221.

Menikah dengan golongan keluarga yang diharamkan dalam Al Quran, berikut dalilnya,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا   ۔

Artinya:“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu ) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”An-Nisā’  [4]:23.

3. Sunnah

Yang dimaksud hukumnya sunnah disini adalah dimana seseorang mampu dan berkeinginan dalam menikah tapi belum melaksanakannya, dan dapat menjaga diri dari tindakan tercela seperti zina dan lain sebagainya.

Berikut dalilnya,telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Azhar berkata, telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Maimun dari Al Qasim dari ‘Aisyah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan memperbanyak umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”(HR. Ibnu Majah)

4. Mubah

Seseorang di hukumkan mubah dalam menikah, jika seseorang tersebut dalam kondisi yang stabil dan dapat menjaga diri dari tindakan-tindakan tercela seperti zina dan lain sebagainya. Dan seseorang tersebut tidak mempunyai hambatan maupun dorongan dalam meninggalkan pernikahan, dalam keadaan tersebut hukumnya menjadi mubah atau boleh

5. Makruh

Seseorang di hukumkan makruh dalam menikah apabila ia mempunyai keinginan untuk menikah tapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pasangannya secara lahiriyah maupun batiniyah.

Semoga dengan dibuatnya artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan kita dan pengetahuan kita seputar hukum-hukum pernikahan dalam pandangan Islam, Barokallhu fikum.

Baca Juga: Inilah Cara Sukses Merintis Sekolah Menurut Ustaz Nur Hidayat

TAGGED: Dalil Pernikahan, hukum islam, Hukum Pernikahan
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Begini Cara Mengingat Kematian Menurut Imam Al Ghazali Begini Cara Mengingat Kematian Menurut Imam Al Ghazali
Next Article Asal Usul Hari Raya Idul Adha Kisah Asal Usul Hari Raya Idul Adha. Yuk Kita Pahami!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?