BERITAISLAM.COM- Dalam agama Islam, menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Karena dengan menikah, seseorang akan membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Dan dari pernikahan tersebut seseorang akan memiliki keturunan dan dan terhindar dari perbuatan tercela seperti zina.
Dikutip dari laman mubadalah.id, Bahkan Nabi Muhammad Saw sendiri menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa barang siapa yang menikah karena Allah Swt, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya.
Dalam artikel kali ini beritaislam.com akan menjelaskan hukum pernikahan dalam pandangan Islam, yuk simak penjelasan berikut
1. Wajib
Menikah berhukum wajib jika dimana seseorang telah masuk umur menikah dan mempunyai kemampuan dan kemauan dalam menikah, serta mempunyai rasa kekhawatiran terhadap dirinya apabila ia jatuh kedalam lubang kemaksiatan seperti zina.
Dalilnya terdapat pada Q.S An-Nūr [24]:32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.An-Nūr [24]:32.
2. Haram
Haram hukumnya jika mana seseorang tidak mempunyai kemampuan atau keinginan serta tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban dalam berumah tangga. Apabila tetap dilaksanakan pernikahan, pernikahan tersebut berpotensi menjadi keluarga yang tidak harmonis.
Selain keterangan di atas, ternyata terdapat beberapa golongan yang haram dinikahi menurut Al Quran, berikut beberapa dalilnya,
Menikah dengan orang selain agama Islam, dalil Q.S. Al-Baqarah [2]:221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Artinya:“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”Al-Baqarah [2]:221.
Menikah dengan golongan keluarga yang diharamkan dalam Al Quran, berikut dalilnya,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya:“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu ) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”An-Nisā’ [4]:23.
3. Sunnah
Yang dimaksud hukumnya sunnah disini adalah dimana seseorang mampu dan berkeinginan dalam menikah tapi belum melaksanakannya, dan dapat menjaga diri dari tindakan tercela seperti zina dan lain sebagainya.
Berikut dalilnya,telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Azhar berkata, telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Isa bin Maimun dari Al Qasim dari ‘Aisyah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan memperbanyak umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng.”(HR. Ibnu Majah)
4. Mubah
Seseorang di hukumkan mubah dalam menikah, jika seseorang tersebut dalam kondisi yang stabil dan dapat menjaga diri dari tindakan-tindakan tercela seperti zina dan lain sebagainya. Dan seseorang tersebut tidak mempunyai hambatan maupun dorongan dalam meninggalkan pernikahan, dalam keadaan tersebut hukumnya menjadi mubah atau boleh
5. Makruh
Seseorang di hukumkan makruh dalam menikah apabila ia mempunyai keinginan untuk menikah tapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pasangannya secara lahiriyah maupun batiniyah.
Semoga dengan dibuatnya artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan kita dan pengetahuan kita seputar hukum-hukum pernikahan dalam pandangan Islam, Barokallhu fikum.
Baca Juga: Inilah Cara Sukses Merintis Sekolah Menurut Ustaz Nur Hidayat