Zakat adalah rukun islam ke-3 yang wajib dilakukan oleh seorang muslim, zakat sendiri diibaratkan sebagai amalan yang bisa membersihkan harta yang diperoleh seorang muslim. Oleh sebab itu, meninggalkan rukun islam ini menjadi salah satu dosa yang berat hukumannya. Berikut 4 hukuman bagi muslim yang enggan membayar zakat.
4 Hukuman Bagi Muslim yang Enggan Membayar Zakat
- Siksa yang Pedih
Melansir dari laman Nu Online, hukuman bagi muslim yang enggan membayar zakat pertama ialah mendapat ancaman berupa siksaan pedih. Siksaan yang pedih sendiri ditimpakan pada seorang hamba yang bergelimang harta, namun ia tidak mau mengeluarkan zakat dari harta tersebut di jalan Allah Swt. Mereka sibuk mengumpulkan emas, perak, hingga berlian, tanpa menyadari bahwa dalam harta tersebut terdapat hak orang lain yarus ditunaikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Q.S At-Taubah ayat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (التوبة: 34)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 34).
- Batu Panas
Selain mendapat siksa yang pedih sebagaimana dipaparkan dalam Q.S At-Taubah, hukuman bagi muslim yang enggan membayar zakat kelak akan disiksa menggunakan batu-batu panas. Tentunya siksa ini hanya berlaku bagi seorang muslim yang mampu membayar zakat, dan hartanya banyak namun dengan terang-terangan menolak menunaikannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw:
بَشِّرِ الْكَانِزِيْنَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ، ثُمَّ يُوْضَعُ عَلَى حِلْمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتْفَيْهِ، وَيُوْضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتْفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلْمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ
Artinya: “Beritakan kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan batu-batu yang dipanasi api neraka Jahanam, lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka sehingga bergerak-gerak keluar dari ujung tulang pundak, dan diletakkan di ujung tulang pundak sehingga bergerak-gerak keluar dari puting susunya.” (HR. Al-Bukhari).
- Tusukan Besi
Hukuman bagi muslim yang enggan membayar zakat selanjutnya adalah ditusuk menggunakan besi panas. Adapun besi panas yang digunakan untuk menusuk adalah besi yang masih membara dengan suhu yang amat panas. Besi tersebut akan ditusukkan dari punggung hingga keluar melalui lambung orang yang mendapat siksa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh imam muslim:
شِّرِ الْكَانِزِينَ بِكَىٍّ فِى ظُهُورِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جُنُوبِهِمْ وَبِكَىٍّ مِنْ قِبَلِ أَقْفَائِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جِبَاهِهِمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya: “Beritakanlah kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan besi membara (yang ditusukkan) di punggung mereka yang (tembus) keluar dari lambung mereka dan besi membara (yang ditusukkan) di tengkuk mereka yang keluar dari jidat mereka.” (HR Muslim).
- Binatang Mengamuk
Hukuman bagi muslim yang enggan membayar zakat terakhir adalah diserang oleh binatang yang tengah mengamuk. Siksaan ini akan menimpa seorang muslim apabila ia memiliki banyak hewan ternak dan peliharaan dan ia tidak mengeluarkan zakat dari hewan-hewan yang dimilikinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُوْلَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ .(رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Artinya,“Tidaklah pemilik onta, sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat (hewan piaraannya itu) menjadi sangat besar dan gemuk, mengamuknya dengan tanduk dan menginjaknya dengan kaki, ketika yang terakhir selesai maka yang pertama (datang) kembali padanya, sehingga diputuskan (nasib) manusia.” (HR Muslim).
Itu dia 4 jenis hukuman bagi muslim yang enggan membayar zakat sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hal tersebut bisa dijadikan sebagai pengingat bagi tiap muslim yang mulai terpikat dengan harta benda duniawi, agar jangan sampai ia tidak mengeluarkan hak orang lain dan tidak mau membayarkan zakat.
Baca Juga : 5 Hikmah Puasa Dalam Hidup Manusia, Kamu Pasti Baru Paham!