BERITAISLAM.COM – Menunaikan ibadah haji sama hal nya dengan melaksanakan ibadah lainnya dimana ibadah tersebut memiliki rukun atau biasa disebut dengan bagian-bagian yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh tertinggal. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang agung dan wajib hukumnya untuk melaksanakan semua rukunnya tanpa pengecualian. Rukun haji wajib dilaksanakan secara keseluruhan karena apabila salah satu tertinggal maka ibadah haji tersebut dikatakan tidak sah dan tidak gugur kewajiban haji bagi jamaah tersebut. Maka dari itu, perlu untuk mengetahui rukun haji agar ibadah hajinya sah. Apa saja rukun haji? Simak baik-baik artikel berikut.
6 Rukun Haji Yang Wajib Diketahui
Mengutip dari laman NU Online, terdapat 6 rukun haji yang wajib para jamaah haji laksanakan dan tidak boleh satupun tertinggal tanpa pengecualian, diantaranya :
- Ihram
Rukun haji yang pertama adalah ihram. Ihram dalam ibadah haji sama hal nya dengan takbiratul ihram dalam ibadah sholat. Ihram merupakan tanda masuknya seorang jamaah dalam rangkaian manasik haji. Dalam melaksanakan ihram terdapatan anjuran bagi para jamaah untuk melafalkan niat ihram. Namun, sebelum mengucap niat dan melaksanakan ihram, jamaah haji diwajibkan untuk mandi dan mengenakan pakaian ihram yang sudah ditentukan ketika melaksanakan ibadah haji. Selain itu, jamaah haji wajib meninggalkan segala laranga haji setelah niat ihram diucapkan.
- Wukuf
Rukun haji yang selanjutnya yaitu wukuf. Wukuf diartikan sebagai datangnya seseorang di arafah.
الحَجُّ عَرَفَةُ
Artinya, “Haji itu [wukuf di] Arafah,” (HR At-Tirmidzi)
Wukuf dilaksanakan pada saat zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika wukuf jamaah haji dianjurkan untuk perbanyak zikir seperti tasbih, tahmid, tahlil, dan doa saat melakukan wukuf. Zikir dan doa ketika wukuf hanya perlu diucapkan dengan lirih tidak perlu dengan suara yang keras.
- Tawaf
Rukun haji selanjutnya pasti tidak asing di telinga para jamaah haji ataupun di telinga umat muslim lainnya, yaitu tawaf. Tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dan harus dilaksanakan dalam keadaan suci. Tawaf dimulai dari arah Hajar Aswad. Rukun tawaf ini biasa disebut tawaf ifadhah. Ketika melakukan tawaf jamaah haji dianjurkan untuk membaca talbiyah.
Tawaf dimulai dari tengah malam 10 Dzulhijjah, apabila dilaksanakan sebelum tengah malam 10 Dzulhijjah maka tawaf ifadhahnya dianggap tidak sah. Dan hal tersebut sama halnya dengan tidak sahnya ibadah haji seorang jamaah haji.
- Sa’i
Sa’i merupakan rukun haji yang selanjutnya, dimana Sa’i diartikan dengan berjalan kaki antara shafa dan marwah. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan perhitungan sebagai berikut :
- Jalan kaki dari shafa ke marwah dihitung sekali,
- Jalan kaki dari marwah ke shafa dihitung sekali.
Dan jalan pertama kali wajib diawali di shafa lalu ke marwah. Apabila terbalik arah berjalannya, maka jalan kaki pertama dari marwah tersebut tidak dapat dihitung. Sa’i harus dilakukan pas 7 kali dan tidak boleh salah hitung.
Terdapat pengecualian bagi para lansia dan mereka yang memiliki uzur, sa’i dapat dilakukan dengan kursi roda apabila tidak mampu berjalan kaki.
- Tahallul
Tahallul adalah mencukur rambut atau mengguntin rambut. Terdapat ketentuan dalam mencukur rambut yaitu minimal 3 helai rambut harus tercukur. Namun, afdalnya adalah mencukur secara merata rambutnya.
مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ
Artinya, “(Jika Allah menghendaki dalam keadaan aman), dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya,” (QS Al-Fatah: 26).
- Tertib
Rukun haji yang terakhir yaitu tertib. Rukun haji harus dilakukan secara berurutan. 6 rukun haji harus dilaksanakan secara berurutan dan tanpa terkecuali. Rukun haji tidak dapat ditinggalkan baik secara sebagian atau digantikan dengan dam.
قوله: ولا تجبر أي الأركان أي لا دخل للجبر فيها، وذلك لانعدام الماهية بانعدامها، فلو جبرت بالدم مع عدم فعلها للزم عليه وجود الماهية بدون أركانها، وهو محال بجيرمي
Artinya, “Rukun-rukun atau bagian ini tidak dapat ditambal [substitusi atau kompensasi]. Maksudnya tidak masuk pada rukun-rukun itu penambalan karena tidak ada substansi haji tanpa pelaksanaan rukun-rukun tersebut. Seandainya rukun itu dapat diganti dengan dam tanpa mengerjakan rukun tersebut, niscaya akan wujud suatu substansi (hakikat) tanpa rukun-rukunnya, dan hal itu mustahil. Demikian penjelasan Al-Bujairimi.” (Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr:], juz II, halaman 331).
Baca Juga : Ini Dia 7 Amalan di Bulan Syawal yang Bisa Kamu Lakukan