BERITAISLAM.COM – Pernikahan merupakan salah satu hal untuk menyempurnakan ibadah dalam islam. Dalam beberapa situasi, seorang wanita mungkin menghadapi kondisi di mana ia perlu menikah lagi, baik setelah perceraian maupun setelah ditinggal wafat oleh suami. Islam sendiri membolehkan wanita menikah lagi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Lalu, apa saja ketentuannya? Simak ulasannya berikut ini.
Hukum Wanita Menikah Lagi dalam Islam
Secara hukum, islam membolehkan wanita menikah lagi setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun karena suaminya telah meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Baqarah ayat 232, Allah SWT berfirman:
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya : “Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”
Ayat ini menegaskan bahwa seorang wanita yang telah selesai menjalani masa iddahnya tidak boleh dihalangi untuk menikah lagi jika ia telah menemukan calon suami yang sesuai.
Rasulullah SAW juga menikahi beberapa wanita yang sebelumnya telah menikah, seperti Ummu Salamah dan Zainab binti Jahsy, yang menunjukkan bahwa menikah lagi bagi wanita yang sudah pernah menikah adalah hal yang diperbolehkan dalam islam.
Syarat Wanita Menikah Lagi dalam Islam
Meskipun islam membolehkan wanita menikah lagi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Menyelesaikan Masa Iddah
Masa iddah adalah waktu tunggu yang harus dijalani seorang wanita sebelum diperbolehkan menikah lagi. Durasi iddah tergantung pada penyebab perpisahan:
- Wanita yang diceraikan
Masa iddahnya adalah tiga kali masa suci (sekitar tiga bulan) sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 228.
- Wanita yang ditinggal wafat suaminya
Masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 234.
- Wanita yang sedang hamil
Masa iddahnya sampai ia melahirkan, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Talaq ayat 4.
- Mendapat Restu Wali Nikah
Dalam islam, wali memiliki peran penting dalam pernikahan seorang wanita. Seorang wanita yang ingin menikah lagi harus mendapatkan persetujuan dari walinya, seperti ayah, saudara laki-laki, atau kerabat dekat lainnya.
- Adanya Kesepakatan dan Kerelaan dari Kedua Pihak
Pernikahan dalam islam harus berdasarkan kesepakatan dan tanpa paksaan. Wanita yang ingin menikah lagi harus rela dan tidak terpaksa, begitu pula calon suaminya.
- Pernikahan Dilaksanakan Sesuai Syariat
Proses akad nikah harus dilakukan sesuai dengan ajaran islam, meliputi adanya ijab kabul, mahar, saksi, dan wali.
Alasan Dibolehkannya Wanita Menikah Lagi
Islam tidak hanya memperbolehkan wanita untuk menikah lagi, tetapi juga memiliki banyak alasan di balik pernikahan tersebut:
- Menjaga Kehormatan dan Kesucian Diri
Menikah adalah salah satu cara untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan godaan setan. Dengan seorang wanita menikah lagi, seorang wanita dapat menjaga kehormatannya sesuai dengan syariat islam.
- Memenuhi Kebutuhan Emosional dan Sosial
Setiap manusia memiliki kebutuhan akan kasih sayang dan dukungan emosional. Menikah lagi bisa menjadi solusi bagi seorang wanita untuk mendapatkan pendamping hidup yang dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan.
- Memberikan Perlindungan bagi Anak-Anak
Jika seorang wanita memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, menikah lagi dapat memberikan perlindungan dan nafkah yang lebih baik bagi anak-anaknya, terutama jika calon suaminya bersedia menjadi ayah yang bertanggung jawab.
- Meningkatkan Kesejahteraan dan Keamanan Finansial
Menikah lagi juga bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, terutama bagi wanita yang sebelumnya mengalami kesulitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya.
Itu dia hukum dan ketentuan seorang wanita menikah lagi dalam islam. Islam memberikan kebebasan bagi wanita menikah lagi setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang dijelaskan diatas.
Baca Juga : Kenali Mudharat dan Cara Menghindarinya dalam Islam