Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - Memaknai Pandangan Ulama - Memaknai Pandangan Ulama: Larangan Pria Duduk Dibekas Duduk Wanita yang Baru saja Bangkit

ArtikelInfo IslamiKhazanah

Memaknai Pandangan Ulama: Larangan Pria Duduk Dibekas Duduk Wanita yang Baru saja Bangkit

Annisa Adelina
Last updated: 2026/01/14 at 9:53 AM
Annisa Adelina
Share
Memaknai Pandangan Ulama: Larangan Pria Duduk Dibekas Duduk Wanita yang Baru saja Bangkit
SHARE

Beritaislam.com – Dalam khazanah keislaman, pembahasan adab sering kali lebih luas dari sekadar halal dan haram. Banyak perkara yang oleh sebagian orang dianggap sepele, ternyata memiliki penjelasan panjang dalam pandangan ulama. Salah satunya adalah mengenai larangan pria duduk dibekas duduk wanita yang baru saja bangkit. 

Isu ini kerap memunculkan kebingungan di tengah masyarakat, antara pemahaman tekstual hadis dan konteks adab yang melatarinya. Karena itu, penting untuk memaknai persoalan ini secara proporsional dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan hukum.

Pandangan Ulama Mengenai Larangan Pria Duduk Dibekas Duduk Wanita yang Baru Saja Bangkit

Ulama seperti Imam Ahmad menganggap larangan ini sebagai bentuk anjuran, bukan keharusan.  Sebagian ulama juga setuju dengan menganggap larangan ini tidak bersifat mutlak dan kembali tergantung pada niat serta situasi. 

Dalam pandangan ulama fiqih, larangan pria duduk dibekas duduk wanita yang baru bangkit lebih tepat dipahami sebagai anjuran menjaga adab, bukan larangan syar’i yang bersifat mutlak. 

Ulama seperti Imam an-Nawawi menekankan bahwa Islam sangat menjaga kesucian interaksi antara laki-laki dan perempuan, terutama yang bukan mahram. Oleh karena itu, sikap menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan prasangka atau fitnah dinilai sebagai bagian dari akhlak terpuji.

Dikutip dari Faidhul Qodir 3/147, Imam Al-Munawi Rahimahullah berkata

“Sebagian salaf bersikap keras dalam masalah ini, bahkan Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu melarang menduduki bekas duduknya perempuan yang baru saja bangkit ( selagi masih hangat ) sebelum menjadi dingin terlebih dahulu.”

Di sisi lain, ulama kontemporer menjelaskan bahwa larangan pria duduk dibekas duduk wanita yang baru saja bangkit tidak relevan jika konteksnya adalah ruang publik yang tidak mengandung unsur syahwat atau khalwat. Dalam kondisi seperti ini, hukum kembali kepada asal, yaitu boleh, selama tidak melanggar adab dan batasan syariat lainnya.

Dengan demikian, memaknai pandangan ulama mengenai larangan pria duduk dibekas duduk wanita yang baru saja bangkit menuntut sikap adil dan tidak ekstrem. Islam tidak membangun hukum di atas prasangka semata, tetapi tetap menanamkan nilai kehati-hatian dan kesantunan dalam setiap aspek kehidupan.

Baca Juga: Jangan Putus Asa! Ini Cara Mengatasi Stress dengan Dzikir dan Doa

Editor: Annisa Adelina Sumadillah

TAGGED: Memaknai Pandangan Ulama, Pandangan Ulama Mengenai Larangan Pria Duduk Dibekas Duduk Wanita yang Baru Saja Bangkit
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hukum Content Creator Berkedok Hijrah Masa Kini, Bagaimana Pandangan Islam? Hukum Content Creator Berkedok Hijrah Masa Kini, Bagaimana Pandangan Islam?
Next Article Ketika Salat Menjadi Beban: Tips Mengubahnya Menjadi Rutinitas yang Membahagiakan Ketika Salat Menjadi Beban: Tips Mengubahnya Menjadi Rutinitas yang Membahagiakan

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Viral Tarawih Secepat Kilat, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasannya
ArtikelHukum Islam

Viral Tarawih Secepat Kilat, Apakah Sah dalam Islam? Berikut Penjelasannya

6 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!
Info IslamiKeutamaan

Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!

5 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?