Banyak aturan tentang ludah dan syariat Islam tentangnya. Pada dasarnya aturan Islam telah datang dalam kondisi yang utuh dan menjadi jawaban dari semua hal yang dibutuhkan manusia, tak terkecuali hal sekecil ludah. Ludah dan aktivitas meludah seringkali dianggap sebagai hal yang sepele dan remeh. Air ludah memang sangat bermanfaat bagi tubuh, tapi mengeluarkan air ludah secara sembarangan tentu akan sangat menggangu orang lain. Apalagi jika ludah yang dikeluarkan sumbernya adalah orang-orang dengan penyakit tertentu, maka Islam memiliki syariat yang mengatur tentang ludah dan aktivitas meludah. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang ludah dan syariat Islam tentangnya? Ini dia penjelasannya!
Dilarang meludah menghadap kiblat
Aturan yang pertama mengenai ludah dan syariat Islam tentangnya adalah jangan membuang ludah menghadap ke arah kiblat, baik seseorang tersebut hendak menunaikan salat maupun di luar waktu salat. Nabi pernah bersabda “Jika salah satu dari kalian salat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat. Sebab orang yang salat adalah orang yang sedang bermunajat kepada Allah Tabaraka Wata’ala.” (H.R. Ahmad No. 4645) Di hadis lain Rasulullah juga menjelaskan bahwa “Barangsiapa meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan diludahi di antara kedua matanya.” (H.R. Abu Dawud, 3: 425)
Dilarang Meludah di Dalam Masjid
Anjuran lainnya mengenai ludah dan syariat Islam tentangnya adalah dilarang meludah di dalam masjid. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Meludah di masjid adalah suatu dosa (kesalahan), dan kafarat (untuk diampuninya) adalah dengan menimbun ludah tersebut.” (H.R. Bukhari) Makna kata menimbun dalam hadis tersebut adalah apabila lantai masjid tersebut tanah, pasir, atau semisalnya. Sementara jika lantai masjid itu berupa semen atau kapur, maka ia meludah di kainnya, tangannya, tisu atau yang lainnya. Dalam hadis lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang masuk masjid ini dan meludah padanya atau berdahak, maka hendaklah dia menggali lubang, kemudian pendamlah ludah atau dahak itu. Apabila dia tidak melakukan demikian, maka meludahlah di pakaiannya kemudian keluarlah dengannya.” (H.R. Abu Dawud no. 403)
Meludah Ringan Saat Lupa Bacaan Salat dan Ketika Mimpi Buruk
Nabi memerintahkan Utsman bin Abil ‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau datang pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan gangguan yang dialami ketika salat. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri toga kali.”
Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (H.R. Muslim) Dalam riwayat lain Utsman bin Affan bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu salat dan bacaanku.” Beliau bersabda, “Itulah setan yang disebut dengan khanzab. Jika engkau merasakan kehadirannya, maka bacalah ta’awudz kepada Allah dan meludah kecillah ke arah kiri tiga kali.” (H.R. Ahmad) Itulah dalil atau landasan mengapa ketika mimpi buruk atau merasa diganggu setan meludha kecillah tiga kali ke arah kiri.
Menjilat Jari Setelah Makan
Pembahasan mengenai ludah dan syariat Islam tentangnya berikutnya adalah menjilat jari setelah makan. Disyariatkan menjilat jari setelah makan karna itu adalah sunah yang Nabi contohkan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa menjilat jari setelah makan adalah sunah yang dianjurkan oleh Nabi dan dalam sebuah penelitian dijelaskan bahwa air liur bisa membantu proses pencernaan di dalam perut.
Sunah Mentahnik Anak yang Baru Lahir
Tahnik adalah proses memakan dan mengunyah kurma agar bercampur dengan air ludah, kemudian campuran tersbeut diambil dengan telunjuk dan dimasukkan dalam mulut bayi di bagian langit-langit mulut. Pembahasan ludah dan syariat Islam tentangnya ini jika dilihat dari sisi medis, terdapat penjelasan bahwa tahnik membantu bayi memperoleh asupan glukosa, meski penelitian ini butuh penelitian lebih dalam.
Selain kurma, tahnik juga bisa dilakukan dengan sesuatu yang manis seperti madu. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa “Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dia berkata “Aku pernah dikaruniai anak laki-laki, lalu aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama Ibrahim dan men-tahnik-nya dengan sebiji kurma (tamr).”” Itulah landasan dari disunahkannya mentahnik anak dengan kurman atau madu.
itu dia ulasan mengenai ludah dan syariat Islam tentangnya yang perlu kamu pahami dan ketahui. Semoga setelah ini kamu lebih memahami tentang konsep ludah dan syariat Islam tentangnya dalam kehidupan sehari-hari. Masih banyak hukum atau pandangan Islam tentang berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Inilah Hukum Wanita Pakai Parfum dalam Agama Islam