Beritaislam.com – Webinar yang bertajuk “Strategi Membesarkan Yayasan dengan Konsep Kemasjidan” dilaksanakan oleh Forum Yayasan Indonesia pada hari Rabu, 30/10/2024. Webinar ini dilaksanakan khusus untuk member yang bergabung dalam forum ini. Webinar dengan materi tentang konsep kemasjidan ini merupakan agenda mingguan pada minggu terakhir di bulan Oktober ini. Webinar ini dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB melalui zoom meeting apps. Adapun pemateri yang dihadirkan adalah Ustadz Beben Wahyudi CEO Masjid Muslim Billionaire yang terletak di Bogor.
Masjid Muslim Billionaire ini memiliki yayasan dengan konsep kemasjidan sehingga memiliki pilar-pilar kemasjidan didalamnya. Pilar Baitulllah yang mana menggunakan masjid sebagai tempat solusi bagi masyarakat, Pilar Baitullah ini ditopang oleh 3 pilar tersebut. Pilar Baitul Mal yang menjadikan masjid sebagai bentuk pilar sosial yang memiliki kepedulian pada masyarakat melalui program yang ada. Pilar Baitul Qur’an yang mana Masjid sebagai pusat kaderisasi untuk bisa mencetak generasi tangguh . Baitul muamalah yang mana Masjid berperan untuk menopang aktivitas dan kegiatan Masjid.
Pilar Baitul Quran asas nya keteladanan amal pendidikan biasanya ada di tengah yang berguna untuk kaderisasi yang biasanya untuk SDM ataupun pendidikan, ada banyak hal yang ada di bawah ini bisa dianggap sebagai karyawan atau marbot yang mana dibagi dengan berbagai macam tugas pekerjaan yang ada dan dikader sesuai dengan Al -Qur’an. Untuk Program di baitul Mal itu berdasarkan asas kepedulian amalnya adalah sosial, ( Zakat, Infaq , shodaqoh) yang disalurkan melalui adanya program yang disebarluaskan untuk masyarakat. “Fitrahnya manusia kan ingin mencari keberkahan dan kita menarasikan itu mereka datang lah” ungkap ustadz Beben dalam menjelaskan tentang yayasan dengan konsep kemasjidan ini.
Pilar Baitul muamalah memiliki dua pembagian yaitu BUMM ( badan Usaha Milik Masjid) dan BUUM ( Badan Usaha Untuk masjid). BUMM ( badan Usaha Milik Masjid) dapat dijalankan dengan konsep masjid memiliki saham dalam suatu usaha. yang mana Masjid memiliki kepemilikan dalam usaha yang ada dan juga dilibatkan ada wakilnya untuk orang yang mengurusi usaha itu. BUUM ( Badan Usaha Untuk masjid), adalah adanya orang yang memiliki usaha dan profitnya diberikan untuk Masjid atau baitul mal untuk Masjid, Untuk hal ini masjid tidak memiliki usaha atau tidak ikut dalam usaha itu, namun Masjid memiliki profit yang dihasilkan dari usaha sesuai dengan akad yang ada, Untuk BUUM itu masjidnya bersifat pasif atau menerima profit saja.
Di akhir webinar, Ustadz Beben juga mengharapkan bahwa gerakan yang dilakukan oleh Masjid Muslim Billioner tentang membangun yayasan dengan konsep kemasjidan ini dapat lebih banyak yang menggagas sehingga akan muncul banyak yayasan yang bisa berkembang lebih pesat dan juga bisa mengembalikan Masjid sebagai pusat peradaban serta pusat solusi bagi masyarakat.
Baca Juga: Strategi Fundraising Yayasan: Meningkatkan Partisipasi dan Kepercayaan Publik