Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - hukum islam - Mengenal Qisas: Aturan Hukuman Mati yang Diberlakukan dalam Islam

Hukum Islam

Mengenal Qisas: Aturan Hukuman Mati yang Diberlakukan dalam Islam

Suci Wulandari
Last updated: 2025/09/23 at 3:51 PM
Suci Wulandari
Share
Mengenal Qisas, Aturan Hukuman Mati yang Diberlakukan dalam Islam
SHARE

Beritaislam.com – Dalam Islam, menerapkan hukuman mati kepada seorang pembunuh merupakan hal yang diperbolehkan. Islam mengenal qisas sebagai sebuah hukuman kepada seseorang yang merenggut nyawa, melukai, atau menghilangkan anggota tubuh orang lain.

Contents
Apa itu Qisas?Dasar Hukum QisasSyarat-syarat Penerapan Qisas1. Pelaku Sudah Baligh dan Berakal Sehat2. Korban Bukan Keturunan dari Pelaku3. Korban Setara dengan Pelaku4. Adanya Tuntutan dari Keluarga Korban

Saat ini, qisas menjadi sebuah perdebatan apakah hukuman ini dapat diterapkan di era sekarang. Faktanya, dalam hukum pidana positif di Indonesia, menerapkan hukuman mati bagi pembunuh masih dianggap menciderai hak asasi manusia.

Apa itu Qisas?

Qisas merupakan salah satu hukum Islam yang menerapkan hukuman setimpal kepada seseorang. Apabila seseorang tersebut membunuh orang lain, maka akan diterapkan hukuman serupa kepada pelaku tindak pidananya.

Qisas berasal dari bahasa arab yang artinya “pembalasan” yang dimana hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus serupa dengan kejahatan yang dilakukannya. Hukuman ini ditunjukkan untuk memberikan keadilan bagi orang yang menjadi korban.

Dasar Hukum Qisas

Hukuman qisas dalam Islam sudah dijelaskan dalam Al-Quran. Adapun ayat yang membahas tentang hal tersebut adalah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah:178)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

Syarat-syarat Penerapan Qisas

Meskipun qisas diperbolehkan berdasarkan hukum Islam, namun tidak semua orang bisa mengajukan qisas karena hukuman ini memiliki syarat-syarat khusus seperti:

1. Pelaku Sudah Baligh dan Berakal Sehat

Hukuman ini tidak berlaku jika pelaku masih dibawah umur atau akalnya tidak sehat (gila). Hukuman ini bisa dilaksanakan jika pelaku umurnya sudah cukup dewasa dan dalam keadaan sadar. 

Jika pelaku sengaja meminum minuman keras supaya membuat dirinya tidak sadar (mabuk) hukuman ini tetap berlaku karena dia mempunyai dan memenuhi unsur niat serta rencana untuk memabukkan diri. 

2. Korban Bukan Keturunan dari Pelaku

Seperti contoh orang tua membunuh anaknya, maka hukum qisas tidak berlaku sebab anaknya merupakan keturunannya secara langsung. Hal tersebut diganti dengan diyat (membayar denda) atau hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim.

3. Korban Setara dengan Pelaku

Maksud dari setara disini adalah korban dan pelaku memiliki status sosial yang sama. Hal tersebut bisa dilihat dari agamanya maupun kedudukannya. Selain itu, menurut sebagian ulama, apabila korban beragama non muslim hukum qisas tidak berlaku baginya.

4. Adanya Tuntutan dari Keluarga Korban

Hukum qisas tidak semata-mata dapat dilaksanakan begitu saja. Hukum ini dapat berlaku jika ada tuntutan terlebih dahulu dari keluarga korban. 

Selain itu keluarga korban dan pelaku juga bisa membuat kesepakatan terlebih dahulu seperti dengan menempuh jalur damai atau membayar denda.

Itulah dari mengenai pengertian, dasar hukum, dan syarat-syarat penerapan hukum qisas yang sesuai dengan hukum Islam. Hukum ini memiliki hikmah tersendiri seperti menegakkan keadilan kepada korban, mencegah permusuhan, dan menjaga ketertiban dan kesejahteraan.

Baca Juga: Memaknai Hadis Kematian Ulama adalah Musibah

Penulis: Suci Wulandari

TAGGED: hukum islam, hukuman mati, qisas
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Malas Beribadah, Inilah Tanda Iman Sedang Naik Turun! Malas Beribadah, Inilah Tanda Iman Sedang Naik Turun!
Next Article 3 Hukum dan Syarat Sah Nazar dalam Islam, Apa Saja? 3 Hukum dan Syarat Sah Nazar dalam Islam, Apa Saja?

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!

5 Min Read
Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
Hukum Islam

Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?

3 Min Read
Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!
Hukum Islam

Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

4 Min Read
Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam
Hukum Islam

Salah Perhitungan Awal Ramadhan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Berikut Penjelasan Islam

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?