Beritaislam.com – Dalam Islam, menerapkan hukuman mati kepada seorang pembunuh merupakan hal yang diperbolehkan. Islam mengenal qisas sebagai sebuah hukuman kepada seseorang yang merenggut nyawa, melukai, atau menghilangkan anggota tubuh orang lain.
Saat ini, qisas menjadi sebuah perdebatan apakah hukuman ini dapat diterapkan di era sekarang. Faktanya, dalam hukum pidana positif di Indonesia, menerapkan hukuman mati bagi pembunuh masih dianggap menciderai hak asasi manusia.
Apa itu Qisas?
Qisas merupakan salah satu hukum Islam yang menerapkan hukuman setimpal kepada seseorang. Apabila seseorang tersebut membunuh orang lain, maka akan diterapkan hukuman serupa kepada pelaku tindak pidananya.
Qisas berasal dari bahasa arab yang artinya “pembalasan” yang dimana hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus serupa dengan kejahatan yang dilakukannya. Hukuman ini ditunjukkan untuk memberikan keadilan bagi orang yang menjadi korban.
Dasar Hukum Qisas
Hukuman qisas dalam Islam sudah dijelaskan dalam Al-Quran. Adapun ayat yang membahas tentang hal tersebut adalah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. (QS. Al-Baqarah:178)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.
Syarat-syarat Penerapan Qisas
Meskipun qisas diperbolehkan berdasarkan hukum Islam, namun tidak semua orang bisa mengajukan qisas karena hukuman ini memiliki syarat-syarat khusus seperti:
1. Pelaku Sudah Baligh dan Berakal Sehat
Hukuman ini tidak berlaku jika pelaku masih dibawah umur atau akalnya tidak sehat (gila). Hukuman ini bisa dilaksanakan jika pelaku umurnya sudah cukup dewasa dan dalam keadaan sadar.
Jika pelaku sengaja meminum minuman keras supaya membuat dirinya tidak sadar (mabuk) hukuman ini tetap berlaku karena dia mempunyai dan memenuhi unsur niat serta rencana untuk memabukkan diri.
2. Korban Bukan Keturunan dari Pelaku
Seperti contoh orang tua membunuh anaknya, maka hukum qisas tidak berlaku sebab anaknya merupakan keturunannya secara langsung. Hal tersebut diganti dengan diyat (membayar denda) atau hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim.
3. Korban Setara dengan Pelaku
Maksud dari setara disini adalah korban dan pelaku memiliki status sosial yang sama. Hal tersebut bisa dilihat dari agamanya maupun kedudukannya. Selain itu, menurut sebagian ulama, apabila korban beragama non muslim hukum qisas tidak berlaku baginya.
4. Adanya Tuntutan dari Keluarga Korban
Hukum qisas tidak semata-mata dapat dilaksanakan begitu saja. Hukum ini dapat berlaku jika ada tuntutan terlebih dahulu dari keluarga korban.
Selain itu keluarga korban dan pelaku juga bisa membuat kesepakatan terlebih dahulu seperti dengan menempuh jalur damai atau membayar denda.
Itulah dari mengenai pengertian, dasar hukum, dan syarat-syarat penerapan hukum qisas yang sesuai dengan hukum Islam. Hukum ini memiliki hikmah tersendiri seperti menegakkan keadilan kepada korban, mencegah permusuhan, dan menjaga ketertiban dan kesejahteraan.
Baca Juga: Memaknai Hadis Kematian Ulama adalah Musibah
Penulis: Suci Wulandari
