Beritaislam.com – Dalam masyarakat Indonesia, mukena seringkali digunakan oleh wanita muslimah untuk melakukan ibadah salat. Penggunaan mukena dianggap praktis untuk menutupi aurat saat salat.
Keberadaan mukena yang sangat identik dengan salat seorang muslimah di Indonesia membuat sebagaian orang salah kaprah. Banyak orang berpikir bahwa salat tanpa mukena tidaklah sah. Padahal dalam Islam, hal ini sama sekali bukan syarat sah salat.
Sejarah Singkat Mukena di Indonesia
Jika kamu cek dibanyak negara bermayoritas Islami, mukena sama sekali bukan sesuatu yang mereka kenal sebagai salat satu atribut untuk salat, seperti di Turki, di Arab Saudi dan lainnya.
Mukena sendiri merupakan produk kebudayaan lokal di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia merupakan wilayah yang penduduknya banyak menganut kepercayaan Hindu dan Buddah sehingga cara berpakaian yang dikenal masyarakat lokal, bukanlah pakaian yang menutup aurat. Kebanyakan menggunakan pakaian tradisional Indonesia, seperti kemben dan rok kain.
Saat banyak muslimah yang telah memeluk agama Islam, gaya berpakaian masyarakat masih tetap sama. Sehingga untuk bisa menunaikan salat, maka mereka harus menggunakan sarung atau kain panjang yang dapat menutupi aurat wanita.
Maka untuk menjawab kebutuhan itu, muncul produk mukena yang akhirnya menjelma menjadi atribut ibadah yang banyak digunakan muslimah di Indonesia hingga kini.
Baca Juga: Meraih Ketenangan dari Salat Ashar! 3 Tips Seimbang Dunia Akhirat!
Bolehkah Salat Tanpa Mukena?
Setelah mengetahui sejarah singkatnya, dapat disimpulkan bahwa mukena bukanlah syarat sah salat dalam Islam dan hanyalah budaya berpakaian Muslimah di Nusantara yang muncul karena faktor kenyamanan, bahan kain yang mudah didapat, serta kehendak masyarakat untuk memakai pakaian khusus saat beribadah.
Dalam literatur fikih klasik, tidak ada satu pun ulama yang mensyaratkan bentuk pakaian tertentu untuk salat. Yang diwajibkan bagi perempuan saat salat adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci, tidak tembus pandang, dan tidak membentuk lekuk tubuh secara berlebihan.
Artinya, seorang Muslimah tetap dapat salat tanpa mukena, selama pakaian yang dipakainya memenuhi kriteria menutup aurat sesuai hukum syariat. Misalnya, menggunakan gamis panjang, jilbab yang menutupi dada, atau pakaian longgar lain yang bersih dan layak untuk salat.
Dalam praktik sehari-hari, mukena kemudian menjadi pilihan karena sifatnya yang instan dan memudahkan perempuan untuk segera melakukan ibadah kapan pun dan di mana pun tanpa harus mengganti pakaian yang sedang dipakai. Namun, hal ini bersifat tradisi (’urf) dan bukan ketentuan syariat.
Jadi itulah sejarah dari mukena yang ada di Indonesia. Semoga Bermanfaat.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu! Amalan Ringan yang Berpahala Sebelum Tidur
