BERITAISLAM.COM – Hukum perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman biasa muncul ketika berita duka datang. Dalam sebuah prosesi pemulasaran jenazah, perempuan memang seringkali menjadi pihak yang mendapat pengkhususan dalam beberapa prosesnya. Contohnya dalam proses pemakaman ke liang lahat, ada aturan khusus dimana perempuan memang jarang terlihat dalam proses tersebut. Lalu, apakah hal tersebut menjadi tanda bahwa larangan perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman nyata adanya? Untuk memahami lebih lanjut mengenai alasan dan hikmahnya, simak ulasan berikut ini!
Landasan Larangan Perempuan Mengiringi Jenazah ke Pemakaman
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa larangan perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman hingga ke kuburan benar adanya. Hadis riwayat Ummu Athiyyah RA menjelaskan bahwa “Dari ummi Athiyyah RA, ia berkata, “Kami dilarang untuk mengantar (mengiringi), namun (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”” (H.R. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938)
Hadis tersebut menunjukkan larangan perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman baik ke tempat salat jenazah maupun ke pemakaman. Meski demikian, ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis tersebut. Ada yang kemudian memutuskan bawah larangan pengiringan jenazah oleh kaum perempuan bersifat makruh tanzih dan tidak sampai ke makruh tahrim, tetapi ada juga yang kemudian menjadikan dalil tersbeut salah satu landasan untuk menjaga perempuan dari kondisi berbaur dengan lawan jenis.
Landasan Ulama Terkait Wanita yang Mengiringi Jenazah
Pendapat pertama, larangan perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman pada hadis tersebut menunjukkan hukum makruh, sehingga dimakruhkan bagi kaum wanita untuk mengiringi atau mengantar jenazah. Itu adalah pendapat sejumlah sahabat dan tabi’in yang juga merupakan pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan Ibnu Hubaib dari Malikiyyah (lihat Al-Majmu’, 5: 277-278; Al-Mughni, 3: 401; dan Al-Muntaqa karya Al-Baji, 2: 18)
Dalil tersebut, tepatnya pada perkataan “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.” Narasi tersebut seolah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu’anha mengatakan, “Kami dilarang mengiringi jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.
Pendapat kedua, larangan tersebut menunjukkan hukum haram. Pendapat itu didasarkan pada pendapat Hanafiyyah (Lihat Bidayah Ash-Shanaa’, 1: 310 dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 232) Pendapat tersebut dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Beliau beralasan bahwa hukum asal larangannya adalah haram. Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut.
Perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri. Hal tersebut bisa jadi karena tidak adanya ancaman atau larangan tersebut tidak sangat ditekankan kepada kaum wanita atau sebab-sebab yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata “(Perkataan Ummu ‘Athiyyah), namun (beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam) tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami, bisa jadi maksudnya adalah larangan tersebut tidak ditekankan. Namun hal itu tidaklah menghalangi dari adanya konsekuensi hukum haram. Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Sedangkan hujjah itu berada pada perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan pada persangkaan selain beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Majmu’ Al-Fataawa, 24: 355)
Pertimbangan yang Menguatkan Haramnya Wanita Mengiringi Jenazah
Pendapat yang mengatakan hukumnya seorang perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman adalah haram sangat kuat dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini
- Pertama, keluarnya wanita untuk mengiringi atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman hingga dikuburkan.
- Kedua, hal tersebut bisa menyebabkan kaum wanita bercampur baur dengan kaum laki-laki dan berdesak-desakan dengan mereka. Hal itulah yang dikhawatirkan terjadi dan saat ini kita temui di sekitar kita hal tersebut terjadi. Hal tersebut malah menimbulkan mudharat atau hal yang tidak diridai Allah.
Itu dia ulasan hukum tentang bolehkah perempuan mengiringi jenazah ke pemakaman dan beberapa pertimbangan tentang datangnya hukum untuk hal tersebut. Memahami konsep ini sebelum menerapkannya di kehidupan nyata membuat kamu bisa lebih bijak mengambil langkah jika suatu saat dihadapkan pada kondisi itu. Semoga bermanfaat. Barakallahu fikum.
Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Inilah Hukum Wanita Pakai Parfum dalam Agama Islam