BERITAISLAM.COM – Sebagai organisasi sosial salah satunya yaitu Yayasan, diwajibkan memiliki Surat Tanda Daftar (STD) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Hal ini memudahkan pihak Yayasan menjalankan operasionalnya sesuai dengan visi dan misinya. Forum Yayasan Indonesia mengadakan webinar dengan tema “Perizinan Surat Tanda Daftar (STD) dan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Yayasan”. pada hari Sabtu (20/7/2024) yang dibawakan langsung oleh Ibu Puspita Rini S.H selaku Kepala Bidang Pengembangan Sosial Dinas Sosial Kota Semarang.
Webinar diadakan melalui platform Zoom Meeting yang diawali dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Alhamdulillah, rangkaian acara webinar berjalan lancar dengan banyaknya peserta antusias terhadap materi yang dibawakan dan sesi diskusi yang berjalan interaktif. Ibu Puspita rini menjelaskan materi secara menyeluruh mulai dari dasar hukum dibuatnya Surat Tanda Daftar dan Pengumpulan Uang Atau Barang Yayasan, ketentuan dan syarat pembuatan hingga tata cara dan tahapan pembuatan Surat Tanda Daftar dan Pengumpulan Uang Atau Barang Yayasan.

Adapun mekanisme pengajuan penerbitan/ perpanjangan Surat Tanda Daftar adalah pengurus Yayasan mengajukan proposal permohonan penerbitan/ perpanjangan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Dinas Sosial Kota Semarang, apabila berkas telah memenuhi syarat maka Dinas akan menjadwalkan kunjungan lapangan namun jika belum maka pihak Dinas akan menginfokan perbaikan dan kelengkapan data yang belum terpenuhi. Setelahnya Dinas akan melakukan kunjungan dengan hasil verifikasi yang dibuat melalui blangko hasil kunjungan, jika tahap tersebut selesai maka akan dilakukan percetakan Surat Tanda Daftar yang ditandatangani oleh Dinas Sosial dan akan diserahkan langsung pada yayasan yang bersangkutan.
Sedangkan terkait alur perizinan Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) dengan mengajukan izin Pengumpulan Uang Atau Barang ke Dinas Sosial dan pengajuan rencana program yang terdiri dari: nama program, wilayah penyelenggaraan, maksud dan tujuan, cara Pengumpulan Uang Atau Barang, cara penyaluran/ penggunaan hasil Pengumpulan Uang Atau Barang, dan periode penyelenggaraan. Setelahnya permohonan akan ditujukan kepada Menteri/ Gubernur/ Walikota berdasarkan wilayah penyelenggaraan.
Dengan adanya perizinan, masyarakat atau donatur dapat memiliki keyakinan bahwa yayasan telah melewati proses penilaian dari pemerintah terkait keberadaan dan tujuan yayasan. Hal ini mengurangi risiko penyalahgunaan atau penipuan dalam penggalangan dana. Beberapa program atau kegiatan yayasan memerlukan akses ke berbagai sumber daya seperti dana, bantuan, atau izin khusus lainnya. Hal ini dapat membantu dalam mendapatkan dukungan yang lebih besar untuk program-program yang dijalankan oleh yayasan.
Baca Juga : Forum Yayasan Indonesia : Webinar Digital Marketing Yayasan dan Website untuk Yayasan