BERITAISLAM.COM – Ramadhan hampir tiba, namun masih memiliki hutang puasa Ramadhan sebelumnya yang belum ditunaikan? maka wajib bagi untuk menggantinya. Hutang puasa bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), atau halangan lainnya yang dibolehkan dalam syariat. Lantas, apa yang harus dilakukan jika Ramadhan hampir tiba dan hutang puasa belum dilunasi? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penyebab Hutang Puasa yang Dibolehkan
Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan puasa di bulan ramadhan karena kondisi tertentu. Berikut beberapa penyebab yang sering terjadi:
- Sakit: Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa diberi keringanan untuk tidak berpuasa.
- Musafir: Orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir) juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
- Wanita Hamil atau Menyusui: Wanita yang khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
- Haid atau Nifas: Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.
Kewajiban mengganti puasa ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Solusi Jika Masih Punya Hutang Puasa
Jika ramadhan hampir tiba dan hutang puasa masih ada, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Segera Membayar Hutang Puasa (Qadha)
Jika waktu masih cukup sebelum ramadhan, segeralah mengganti hutang puasa yang tertinggal. Tidak ada kewajiban untuk berpuasa secara berturut-turut; kamu bisa menggantinya di hari-hari yang terpisah asalkan dilakukan sebelum ramadhan berikutnya. Hal ini bisa dilakukan jika meninggalkan puasa karena haid, sakit, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Membayar Fidyah
Bagi orang yang memiliki alasan kuat untuk tidak berpuasa dan tidak memungkinkan menggantinya, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, ibu hamil dan menyusui mereka diwajibkan membayar fidyah. Fidyah berupa memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Apakah Ada Denda Jika Terlambat Mengganti Puasa?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang menunda mengganti puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar’i wajib membayar fidyah sebagai denda. Namun, puasa qadha tetap harus dilakukan karena itu adalah kewajiban utama.
Contohnya, jika seorang wanita masih memiliki hutang puasa tahun lalu dan menunda menggantinya tanpa alasan hingga ramadhan berikutnya tiba, ia harus:
- Berpuasa qadha setelah ramadhan berikutnya selesai.
- Membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
Namun, bagi yang menunda karena alasan syar’i, seperti sakit yang berkepanjangan, kewajiban fidyah tidak berlaku, dan cukup mengganti puasa saat mampu.
Hutang puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum menyambut ramadhan berikutnya. Jika kamu masih memiliki hutang puasa, jangan tunda lagi untuk menggantinya. Namun, jika waktu sudah tidak memungkinkan, tetap tunaikan kewajiban qadha setelah ramadhan dan, jika diperlukan, bayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab.
Baca Juga : Keutamaan Membaca Dua Ayat Terakhir Al-Baqarah Setiap Malam