Beritaislam.com – Pernah lewat di media sosialmu, saat seorang mempelai wanita menyaksikan pernikahannya secara online? Perkembangan zaman membawa kita pada kemajuan teknologi, banyak aspek kehidupan yang lantas beralih dari kegiatan yang dilangsungkan secara offline menjadi online.
Fenomena mempelai wanita yang tidak bisa hadir sering dibagikan di media sosial. Biasanya hal ini terjadi karenakan adanya sebuah urusan, yang membuat salah satu mempelai pengantin berada di jarak yang jauh (LDR), entah karena ada urusan sedang menempuh pendidikan, bekerja atau urusan lainnya.
Rukun Menikah Dalam Islam
Menikah merupakan sesuatu yang sakral dan memiliki aturan yang jelas dalam agama Islam. Ketentuan pernikahan terdapat dalam Al-Quran yang berbunyi,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”. (QS. Ar-Rum: 21 ).
Serta yang dijelaskan pada Al-Quran surah Adz-Dzariyat ayat 49. Allah berfirman,
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Terdapat rukun menikah yang harus dipenuhi diantaranya,
- Ada calon mempelai pria dan wanita, yang tidak memiliki hubungan mahram.
- Terdapat wali dari mempelai wanita, bisa ayah, saudara laki-laki kandung, paman kandung, dan jika tidak ada maka boleh diserahkan kepada wali hakim.
- Terdapat dua orang saksi laki-laki dewasa dan berakal.
- Terjadinya proses ijab dan qobul. Ijab yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan qobul yang dilakukan mempelai pria.
Syarat Pernikahan Dalam Islam
Setelah terpenuhinya rukun menikah, maka agar pernikahan menjadi sah dimata agama maka harus juga memenuhi syarat pernikahan yang ada. Berikut beberapa syarat nikah:
- Kedua mempelai beragama Islam
- Bukan Mahram ( wanita dan pria yang tidak terikat dalam hubungan darah dekat)
- Adanya wali calon pengantin wanita
- Dihadiri dua orang saksi, satu dari mempelai wanita dan satunya dari mempelai pria. Saksi haruslah laki-laki dewasa, baligh, berakal, dan memahami maksud akad.
- Kedua mempelai sedang tidak melakukan haji atau ihram.
- Tidak ada paksaan
Hukum Mempelai Wanita Hadir Secara Online
Di Indonesia, banyak orang terbiasa melihat mempelai wanita duduk berdampingan dengan mempelai pria saat akad nikah, sehingga hal itu sering dianggap sebagai sesuatu yang wajib dalam sebuah pernikahan. Padahal, dalam syariat Islam, kehadiran mempelai wanita di majelis akad bukanlah bagian dari rukun ataupun syarat sah nikah.
Di sejumlah negara Muslim, seperti wilayah Timur Tengah, tradisi justru memisahkan kedua mempelai saat akad berlangsung. Akad dilakukan oleh mempelai pria bersama wali dan para saksi, sementara mempelai wanita berada di ruangan terpisah. Setelah akad dinyatakan sah, barulah pasangan tersebut dipertemukan.
Karena itu, ketidakhadiran mempelai wanita di lokasi akad, baik karena adat, kondisi tertentu, atau karena hadir secara online, hal ini bukanlah masalah selama seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi. Selama wali, calon suami, dua saksi, dan ijab qabul terlaksana dengan benar, maka akad nikah tetap sah menurut Islam.
Jadi itulah hukum mempelai wanita hadir akad secara online.
Baca Juga: Inilah 4 Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam
