BERITAISLAM.COM – Dalam tata pelaksanaan haji, ada 3 pilihan yang bisa digunakan, yakni haji qiran, haji ifrad, dan haji tamattu’. Dari 3 pilihan tersebut, ternyata Rasulullah SAW sering menggunakan haji tamattu’ lho. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan di benak kita, apa alasan Rasulullah SAW memilih haji tamattu’? Yuk, simak penjelasan tentang alasan Rasulullah SAW memilih haji tamattu’ berikut ini!
أَنَّ عبداللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: تَمَتَّعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ، وَأَهْدَى، فَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْيَ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ، وَبَدَأَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ، ثُمَّ أَهَلَّ بِالْحَجِّ، وَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ،
Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah Saw melaksanakan haji Wada’ secara tamattu’ dengan umrah kemudian haji. Beliau menyembelih hewan yang dibawa serta sejak dari Dzulhulaifah. Rasulullah memulai bertalbiyah saat umrah kemudian bertalbiyah kembali saat haji. Orang-orang yang ikut serta bersama Rasulullah juga melaksanakan haji tamattu’ dengan umrah terlebih dulu baru kemudian berhaji.” (HR. Bukhari)
Apa itu Haji Tamattu’?
Haji tamattu’ adalah keadaan dimana seorang muslim melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum nantinya melaksanakan haji. Biasanya, kegiatan ibadah ini dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
Dalam pelaksanaannya, jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ terlebih dahulu berihram dan berniat umrah dari miqat. Kemudian, mereka melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul. Jika tahapan ini telah selesai, jamaah haji tidak lagi terkena larangan ihram hingga kembali berihram dan berniat haji mulai tanggal 8 Dzulhijjah hingga selesai.
Alasan Rasulullah SAW Memilih Haji Tamattu’
Dari hadits yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa alasan Rasulullah SAW memilih haji tamattu’, yakni.
- Kemudahan dan kelonggaran dalam beribadah haji.
- Mengajarkan kepada ummat Islam bahwa ibadah haji itu sesuai kemampuan karena latar belakang setiap orang berbeda.
- Ibadah haji adalah ibadah fisik, namun tetap perlu penjiwaan dan penghayatan.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu’
Dalam pelaksanaannya, Rasulullah SAW memulai pelaksanaan haji dari miqat di Dzulhulaifah pada awal bulan Dzulhijjah. Lalu, sampai di Makkah pada tanggal 6 Dzulhijjah untuk membereskan rangkaian ibadah umroh.
Pada tanggal 7 Dzulhijjah, Rasulullah SAW bergeser sedikit dari sekitar ka’bah menuju sekitar Raudhah. Selama satu hari, beliau tidak berihram alias bebas dari ketentuan yang berlaku saat ihram.
Memasuki tanggal 8 Dzulhijjah, beliau mulai berihram dan berniat haji dengan mulai melaksanakan mabit di Mina pada malam ke-9 (ibadah sunnah haji) dan melanjutkan wukuf di Padang Arafah pada siangnya. Kegiatan itu dilanjutkan dengan penyampaian khutbah wada’ (setelah shalat jamak dan qashar diantara waktu zuhur dan ashar).
Pada malam ke-10 Dzulhijjah, beliau melaksanakan mabit di Muzdalifah dan melaksanakan lempar jumroh sebelum waktu subuh. Ini berdasarkan keterangan dari riwayat sahabat yang mengatakan, Rasulullah SAW telah melaksanakan tawaf ifadah pada waktu shalat subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Rangkaian peribadatan ini tidaklah mutlak karena tawaf ifadah boleh dilaksanakan setelah hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan catatan tidak melanggar aturan seperti berhubungan suami istri. Hal ini dikarenakan perbedaan kepadatan jamaah haji pada zaman Rasulullah SAW dengan zaman kini.
Melanjutkan tanggal 10 Dzulhijjah, Rasulullah SAW menyembelih hewan sebagai pembayaran tamattu’ pada siang harinya. Secara aturan, pembayaran dam ini hanya berlaku untuk pelaksanaan haji tamattu’ dan haji qiran. Untuk penyembelihan sendiri tidak terikat waktu, boleh dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah, sebelum haji, ataupun setelah haji di Makkah.
Kemudian, malam 11 sampai 12 Dzulhijjah, Rasulullah SAW melakukan mabit di Mina dan melaksanakan lempar jumrah ula, wustha, dan aqabah pada setiap siangnya. Berdasarkan riwayat, Rasulullah SAW memilih nafar Awwal, dan memberikan kesempatan sahabatnya untuk melakukan nafar Tsani yaitu mabit di Mina dan melontar 3 jumrah setiap harinya, mulai tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.
Akhirnya, Rasulullah SAW selesai melaksanakan tawaf wada’ dan pamit meninggalkan Makkah pada 14 Dzulhijjah. Menurut riwayat, beliau sampai di Madinah pada 20 Dzulhijjah setelah berziarah ke makam sang ibu, Siti Aminah, di Abwa.
Dari 3 pilihan haji yang ada, alasan Rasulullah SAW memilih haji tamattu’ karena lebih santai dan memudahkan. Bagi yang melaksanakan haji tamattu’ (dan juga haji qiran) harus membayar dam berupa memotong hewan, tapi tidak harus dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah karena bisa dilakukan pada sebelum haji ataupun setelah berhaji di Makkah. Wallahu a’lam.
Baca Juga: 7 Karakteristik Nabi yang Bisa Kita Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari