BERITAISLAM.COM – Belanja online di platform e-commerce seperti Shopee semakin populer, terutama karena adanya berbagai promo menarik yang dapat menghemat pengeluaran. Namun, tak jarang muncul pertanyaan terkait dengan hukum belanja di Shopee menggunakan promo, khususnya dalam konteks apakah hal tersebut termasuk dalam kategori riba. Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah belanja di Shopee menggunakan promo berisiko terlibat dalam praktik riba menurut pandangan hukum Islam.
Apa Itu Riba?
Riba adalah tambahan yang diperoleh dari transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran dalam syariat islam. Riba biasanya terjadi ketika ada penambahan jumlah yang tidak wajar dalam transaksi pinjaman uang atau jual beli barang.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan (al-muubiqaat).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa yang membinasakan tersebut?” Beliau bersabda, “(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang haram untuk dibunuh kecuali jika lewat jalan yang benar, (4) makan riba, (5) makan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, (7) qadzaf (menuduh wanita mukminah yang baik-baik dengan tuduhan zina).” (HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89).
Bagaimana Cara Kerja Promo di Shopee?
Shopee sering menawarkan berbagai jenis promo, mulai dari diskon, cashback, voucher, hingga potongan harga saat melakukan pembelian. Promo ini bertujuan untuk menarik konsumen dan meningkatkan volume transaksi. Lalu apakah belanja di Shopee menggunakan promo termasuk riba? Penggunaan promo ini secara umum sah dan tidak mengandung unsur riba, selama tidak ada unsur penipuan atau ketidakseimbangan yang merugikan salah satu pihak.
Apakah Belanja di Shopee Menggunakan Promo Termasuk Riba?
Promo di Shopee umumnya tidak melibatkan tambahan pembayaran atau bunga yang biasa terjadi pada transaksi yang melibatkan riba. Diskon atau cashback yang diberikan adalah bentuk potongan harga yang sudah diatur oleh Shopee atau penjual, dan bukan tambahan uang yang dipinjamkan kepada konsumen. Dengan kata lain, promo ini tidak mengandung elemen yang bisa digolongkan sebagai riba.
Tanda-Tanda Promo yang Berisiko Mengandung Riba
- Bunga Tersembunyi: Jika promo diberikan dengan syarat bahwa konsumen harus membayar lebih setelah periode tertentu, misalnya cicilan dengan bunga tinggi, ini bisa berisiko terlibat dalam praktik riba.
- Skema Pembayaran yang Merugikan: Jika pembayaran dengan promo justru mengakibatkan konsumen membayar lebih besar daripada harga barang atau jasa yang seharusnya, maka ini patut dicurigai sebagai riba seperti halnya dengan pembayaran menggunakan paylater.
Dari penjelasan diatas, Belanja di Shopee menggunakan promo umumnya tidak mengandung unsur riba, selama promo tersebut hanya berupa potongan harga atau cashback tanpa ada unsur pembayaran tambahan yang tidak wajar. Sebaiknya, konsumen tetap berhati-hati dan membaca syarat dan ketentuan promo dengan seksama, serta menghindari transaksi yang melibatkan bunga atau cicilan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat islam.
Baca Juga : Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Ketika Puasa, Apakah Membatalkan?