BERITAISLAM.COM – Saat ini, judi online begitu marak di masyarakat. Permainan haram satu ini tidak memandang strata untuk menjadi korban, baik yang berpendidikan ataupun tidak bisa menjadi korban. Bahkan, orang-orang penting pun juga ada yang masuk ke dalam jurang kegelapan ini.
Balada Judi Online
Dalam permain judi online ini, Allah Ta’ala telah berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ٩٠
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ ٩١
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al Maidah: 90-91).
Dalam ayat ini ada 10 kehinaan dari judi :
- Digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib.
- Disebut dengan rijs (najis).
- Disebut dengan amalan setan.
- Diperintahkan oleh Allah untuk dijauhi.
- Keberuntungan didapatkan jika menjauhi.
- Menimbulkan permusuhan.
- Menimbulkan kebencian di antara manusia.
- Memalingkan orang dari dzikrullah.
- Melalaikan orang dari shalat.
- Allah perintahkan pelakunya untuk berhenti.
Mencintai harta merupakan fitrah manusia. Oleh karena itu, sebagian orang berusaha meraih harta dengan segala cara, tanpa peduli halal maupun haram. Di antara cara meraih harta yang disukai banyak orang adalah dengan berjudi, apalagi sekarang ada kemudahan melalui judi online. Andai beruntung, pelakunya akan bisa meraup harta dalam jumlah fantastis tanpa bersusah payah. Perjudian itu memang memiliki manfaat, akan tetapi keburukannya jauh lebih besar.
Maka dari itu, Allâh Azza wa Jalla telah berfirman dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah (2) ayat 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Allâh Azza wa Jalla tidak mengingkari manfaat perjudian, seperti kemenangan yang mungkin diperoleh sebagian orang, lalu dia gunakan untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Namun, manfaat-manfaat itu tidak sebanding dengan kerusakannya yang akan menghancurkan agama pelakunya.
Oleh karena itu Allâh SWT melarang perjudian, baik judi konvensional maupun judi online. Permainan haram satu ini tidak menjanjikan kemenangan, hanya menjanjikan kemiskinan nan nyata. Maka dari itu, mari tinggalkan judi online ini sebelum semakin terkuras harta dan fisik lebih banyak lagi.
Baca Juga : Inilah 5 Jenis Hukum yang Ada Dalam Agama Islam