BERITAISLAM.COM – Ibadah haji merupakan rukun islam kelima, wajib dilakukan bagi mereka yang mampu. Untuk berangkat haji membutuhkan waktu bertahun-tahun dan juga tabungan haji yang sudah mencukupi. Tapi, banyak yang masih bingung tentang apakah tabungan haji wajib dizakati? Benarkah tabungan haji wajib dizakati? Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasannya!
Pada dasarnya, tabungan haji adalah tabungan yang dipersiapkan untuk biaya berangkat haji. Untuk mempersiapkan dana haji ini, nasabah diwajibkan untuk menyetor uang bulanan sampai jangka waktu tertentu. Biasanya tabungan haji tidak dapat diambil atau ditarik karena tabungan haji hanya bisa dicairkan ketika mendekati keberangkatan haji saja.
Di antara syarat harta yang harus dizakati adalah harta tersebut telah dimiliki secara sempurna. Artinya, harta tersebut milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.
Dalam Al Qur’an dan hadits disebutkan bahwa harta zakat disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24).
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103).
Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).
Lalu, Apakah Benar Tabungan Haji Wajib Dizakati?
Aturan untuk tabungan haji setelah disetor tidak bisa ditarik kembali, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah. Untuk mendapatkan nomor antrian atau porsi maka seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji harus menyetor dulu sebesar dua puluh lima juta rupiah. Dan ketika akan berangkat haji maka tinggal menambah kekurangannya.
Di atas dijelaskan bahwa dana setoran haji menjadi tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna. Sebab, dana tersebut tidak bisa ditarik atau diambil sewaktu-waktu kecuali meninggalkan dunia atau orang yang bersangkutan tidak jadi menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan. Padahal salah satu persyaratan harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna.
Jadi, jika masih banyak yang bingung apakah dana tabungan haji wajib dizakati, jawabannya adalah tidak wajib untuk membayar zakat tabungan haji. Namun, disarankan untuk rajin bersedekah bagi yang ingin melaksanakan haji. Agar dipermudah dalam mempersiapkan keberangkatan maupun ketika beribadah haji.
Baca Juga: Tak Boleh Tertinggal, Inilah 6 Rukun Haji Yang Wajib Dilaksanakan