BERITAISLAM.COM – Menyogok atau menyuap merupakan aktifitas memberikan sesuatu dengan maksud mempengaruhi keputusan seseorang, terutama memengaruhi hukum gaji apabila masuk kerja dengan menyuap. Hal tersebut adalah suatu praktik yang telah lama ada dalam berbagai masyarakat, termasuk dalam konteks bisnis dan politik. Namun, dalam Islam, menyuap tidak hanya dipandang dari perspektif hukum, tetapi juga dari sudut pandang moral dan etika. Dalam tulisan ini, kita akan membahas bagaimana hukum gaji apabila masuk kerja dengan menyuap.
Hukum Menyuap dalam Islam
Dalam Islam, menyuap atau memberi hadiah dengan maksud mempengaruhi keputusan seseorang adalah hal yang dilarang keras. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam setiap tindakan. Menyuap dianggap sebagai suatu bentuk penipuan, korupsi, dan pelanggaran terhadap prinsip dan ajaran Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 188 :
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, dan janganlah kamu membawa (membawa) perkara itu kepada penguasa agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang bathil, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 188)
Hukum Menyuap Untuk Masuk Kerja
Hukum gaji apabila masuk kerja dengan menyuap tentunya tidak diperbolehkan dan hukumnya haram dalam Islam. Baik orang yang memberikan suap maupun yang menerima suap adalah dosa besar dan Allah akan melaknat siapa saja orang yang melakukan transaksi suap. Sesuai dengan Hadits Riwayat Abu Daud, dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu Anhu, beliau berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud)
Jadi, bagaimana hukum gaji apabila masuk kerja dengan menyuap? Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjelaskan tentang hukum gaji apabila masuk kerja dengan menyuap.
- Apabila seorang penyuap tersebut tidak kompeten dalam bidang pekerjaannya, maka gaji yang diterima hukumnya haram. Barangkali dia menyuap untuk diterima di pekerjaan tersebut karena memang dia tidak kompeten, maka dia telah melakukan perbuatan yang dzalim sebab bekerja bukan pada keahliannya yangmana sebuah pekerjaan seharusnya diamanahkan kepada ahlinya, dia harus mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut. Dalam hal ini, ia termasuk dalam pelaku maksiat dan harus segera bertaubat kepada Allah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
- Apabila dia berkompeten dalam bidang pekerjaannya, maka dia tidak perlu mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun dia wajib bertaubat dari perilaku menyuapnya, memperbaiki diri untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan gaji yang diterima dihukumi halal. Kemudian hendaknya dia memperbanyak sedekah dari gaji tersebut untuk membersihkan hartanya, sebab sesungguhnya zakat dapat mensucikannya. Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa dalam Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka sebab sesungguhnya doa itu menjadi ketentraman mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah : 103)
Itu dia ulasan tentang hukum gaji apabila masuk kerja dengan menyuap yang bisa jadi pengetahuanmu untuk lebih berhati-hati dalam bertindak demi meraih sesuatu. Barakallahufikum.
Baca Juga: Ini Dia 5 Ayat Alquran Penenang Hati yang Bisa Membuat Hatimu Lebih Tentram