BERITAISLAM.COM – Shalat adalah tiang agama dan ibadah paling utama setelah syahadat. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga waktu shalat. Namun, dalam kondisi tertentu, islam memberikan keringanan (rukhshah) kepada umatnya untuk menggabungkan dua shalat (shalat jamak). Lalu, kapan sebenarnya kita boleh melakukannya? Bagaimana caranya? Artikel ini akan membahas hukum shalat jamak secara lengkap.
Apa Itu Jamak Shalat?
Shalat jamak artinya menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Ada dua bentuk jamak:
- Jamak Taqdim: Menggabungkan shalat di waktu shalat pertama. Misalnya, shalat Zuhur dan Ashar dilakukan di waktu Zuhur.
- Jamak Ta’khir: Menggabungkan shalat di waktu shalat kedua. Misalnya, shalat Zuhur dan Ashar dilakukan di waktu Ashar.
Shalat yang boleh dijamak hanyalah Zuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Adapun Subuh tidak bisa dijamak dengan shalat lainnya karena ia berada di waktu yang sangat khusus.
Allah berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 78:
“Dan tidaklah Allah menjadikan kesempitan untuk kalian dalam agama.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa islam memberikan kemudahan kepada pemeluknya, termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Kapan Boleh Melakukan Jamak Shalat?
Islam memperbolehkan jamak shalat dalam beberapa kondisi. Berikut beberapa kondisi diperbolehkan:
- Sedang Safar (Bepergian Jauh)
Hal ini adalah kondisi paling umum. Rasulullah SAW sering melakukan jamak saat bepergian, misalnya saat safar ke Tabuk dan Haji Wada’. Syarat safar yang membolehkan jamak:
- Perjalanan jauh (lebih dari ± 80 km)
- Kesulitan, keadaan tidak memungkinkan, atau keterbatasan waktu
- Karena Hujan atau Cuaca Buruk
Ketika hujan atau cuaca buruk dan dalam keadaan terjebak dalam situasi tersebut sehinngga tidak bisa melaksanakan shalat maka diperbolehkan untuk menjamak shalat.
“Bahwa Rasulullah SAW menjamak Maghrib dan Isya pada malam hujan.”(HR. Bukhari dan Muslim, riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)
- Sakit atau Keadaan Darurat
Orang yang sakit atau dalam kondisi medis yang berat bisa menjamak shalat jika kesulitan melakukan pada waktunya masing-masing. Hal ini disamakan dengan kesulitan saat safar sebagaimana disebutkan dalam kaidah fiqih:
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”
Cara Menjamak Shalat
Berikut panduan melakukan jamak:
- Jamak Taqdim
- Niat jamak sebelum melaksanakan shalat pertama.
- Shalat pertama (misalnya Zuhur), dilaksanakan seperti biasa.
- Setelah salam, langsung melaksanakan shalat kedua (Ashar), tanpa jeda yang lama.
- Jamak Ta’khir
- Niat untuk mengakhirkan shalat pertama hingga waktu shalat kedua.
- Saat waktu shalat kedua tiba (misalnya waktu Ashar), lakukan shalat pertama (Zuhur), diikuti dengan shalat kedua (Ashar).
Menggabungkan dua shalat atau biasa disebut dengan shalat jamak merupakan kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi sulit atau darurat. Meski demikian, menjaga shalat di awal waktu tetap lebih utama, sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Amalan yang paling dicintai Allah adalah shalat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan memahami hukum dan cara shalat jamak, kita bisa tetap menjaga kewajiban ibadah dalam situasi apa pun, tanpa mengabaikan syariat.
Baca Juga : Bolehkah Sholat Witir 3 Rakaat Sekaligus? Ini Penjelasannya!