BERITAISLAM.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan keponakan, baik laki-laki maupun perempuan. Tapi tahukah kamu bahwa dalam islam ada batasan tertentu mengenai siapa saja yang termasuk mahram dan siapa yang bukan? Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keponakan termasuk mahram? Mari kita bahas secara lengkap.
Apakah Keponakan Termasuk Mahram?
Secara bahasa, mahram berasal dari kata haram, yang berarti sesuatu yang dilarang. Dalam konteks fikih, mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah, hubungan pernikahan (mushoharah), atau karena persusuan.
Allah SWT telah menjelaskan siapa saja yang termasuk mahram dalam QS. An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Dalam ayat ini, Allah menyebutkan secara jelas bahwa putra dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki) dan putra dari saudara perempuan (keponakan laki-laki) termasuk orang yang boleh melihat aurat wanita, karena keponakan termasuk mahram. Begitu pula sebaliknya, bagi laki-laki, keponakan perempuan (anak dari saudara kandung) juga termasuk mahram, karena hubungan darah langsung dan haram dinikahi selama-lamanya.
Jenis Keponakan dan Status Mahramnya
- Keponakan dari Saudara Kandung (Nasab)
Keponakan dari saudara kandung, baik anak dari kakak maupun adik, baik seayah seibu atau hanya satu garis keturunan, termasuk mahram. Ini berlaku baik untuk keponakan laki-laki maupun perempuan.
- Keponakan Ipar atau Sepupu
Perlu diperjelas bahwa keponakan ipar (anak dari saudara pasangan) atau sepupu tidak termasuk mahram. Artinya, tetap ada batasan aurat dan interaksi.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian (untuk dinikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudari kalian, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist ini menguatkan dalil dari Al-Qur’an bahwa anak dari saudara kandung, yaitu keponakan termasuk mahram.
Adab Berinteraksi dengan Keponakan yang Bukan Mahram
Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua yang kita sebut “keponakan” dalam keseharian termasuk mahram. Maka dari itu, penting untuk mengetahui status hubungan tersebut dan menerapkan adab islami dalam pergaulan, seperti:
- Menjaga pandangan
- Tidak berkhalwat (berdua-duaan di tempat sepi)
- Menjaga aurat dan batas sentuhan fisik
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keponakan termasuk mahram kita. Keponakan yang berasal dari anak kandung saudara laki-laki atau perempuan adalah mahram. Hubungan ini berasal dari nasab (darah) dan termasuk orang yang haram dinikahi selamanya, sehingga berlaku hukum-hukum khusus terkait aurat dan interaksi. Namun, keponakan termasuk mahram tidak termasuk dari jalur ipar atau pernikahan tidak termasuk mahram, sehingga tetap harus menjaga adab dan batasan syariat.
Baca Juga : Hukum Lelaki Memakai Perhiasan Emas dalam Islam