Percaya Atau Tidak? Mitos Memotong Kuku Di Malam Hari
Beritaislam.com – Memotong kuku merupakan sunnah fitrah sebagaimana dijelaskan dalam hadist. Terkait Waktu,bolehkah dilakukan pada malam hari? Hadist Yang menyebutkan memotong kuku merupakan sunnah fitrah ini berasal dai abu hurairah RA yang mengatakan bahwa rasulullah saw bersabda: “Fitrah itu ada lima: Khitan,Mencukur bulu kemaluan, Mencukur kumis, Menggunting kuku, dan Mencukur bulu ketiak.” (HR Bukhari dan Muslim dalam kitab Ath-Thaharah bab Khisal Al-Fithrah)
Ada juga yang menyebutkan bahwa ada 10 fitrah. Hadist ini berasal dari aisyah RA bahwa rasulullah bersabda: “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah: Mencukur
Kumis,Membiarkan(Memanjangkan)Jenggot,Siwak,Menghirup air ke hidung, Memotong Kuku,Membasuh Ruas-Ruas jari, Mencabut bulu ketiak, Mencukur bulu kemaluan,Istinja.Mush’ab perawi hadist mengatakan: Aku lupa yang kesepuluh, Namun tidak ada lagi yang lain kecuali berkumur.”
Hadist ini tertulis dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah. Hadist ini statusnya dhaif, sementara Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah Menyatakannya shahih.
Batas Waktu Memotong Kuku
Menurut penjelasan dalam ihya 354 Sunnah Nbawiyah, Wasa’il wa Thuruq wa Amaliyah kaynya Raghib As-Sirjani, batas waktu terlama memotong kuku adalah 40 hari. Hal ini mengacu pada hadist yang berasal dari Anas bin Malik RA:
“Diberikan waktu bagi kami untuk mencukur kumis, Bulu ketiak, Memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh hari.” (HR Muslim dalam kitab Ath-Thaharah bab Khishal Al-Fithrah)
Memotong Kuku Di Malam Hari
Beberapa ulama menjelaskan mengenai waktu potong kuku. Ulama bernama Syekh Zainuddin Al-Malibari dam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan,Memotong kuku menurut sunnah dilakukan pada hari kamis atau hari jum’at pagi.
Sedangkan itu, seorang pakar hadist dan murid dari imam ibnu hajar Ra, Imam as-Sakhawi menyebutkan dalam kitab al Maqashid al Hasanah bahwa tidak ada yang hadist yang shahih dari nabi swt tentang memotong kuku pada hari tertentu.
Sementara itu, Sebagian imam salaf lebih menyukai memotong kuku pada hari jum’at, Imam Nawawi mengatakan hal ini dalam kitab nya al Majmu Syarh al Muhadzdzab.
Mengenai waktu ada hadist yan mengatakan bahwa ibnu umar memotong kuku pada malam hari. Hadist ini terdapat dalam kitab Al Adab Al-Mufrad yang ditulis Imam Al-Bukhari. Dikatakan, Telah mengabarkan kepada kami bahwa Muhammad bin Abdul Aziz,dia mengatakan telah mengabarkan kepada kami walid bin muslim, dia berkata telah mengabarkan kepada ku ibnu ruwad katannya telah mengabarkan kepada Nafi’ “Bahwasannya ibnu umar memotong kuku-kukunya di malam hadir tiap setengah bulan sekali dan memotong bulu kemaluaanya setiap sebulan sekali.
Imam Bukhari meyebutkan bahwa hadist yan menyebutkan memotong kuku pada malam hari tersebut shahih mauquf. Al – Abani menshahihkannya dalam Shahihul Adabil Mufrad. Al Baihaqi turut meriwayatkannya.
Baca Juga: Cara Potong Kuku Sesuai Sunnah Nabi