Beritaislam.com – Kata nazar pastinya sudah sering didengar oleh banyak orang, terutama umat muslim. Nazar dalam Islam sendiri memiliki pengertiannya sendiri, bahkan ada dalil yang menyertainya.
Jadi, apa itu nazar? Islam memandang nazar seperti apa? Berikut pengertian dan dalil yang menjelaskan tentang nazar.
Pengertian Nazar dalam Islam
Secara bahasa, pengertian nazar yaitu janji yang dibuat untuk melakukan suatu hal. Dan tindakan tersebut bisa berupa perbuatan baik, maupun buruk sekalipun.
Sedangkan nazar dalam Islam sendiri adalah sebuah ikrar atau janji yang harus ditepati. Karena dibuat oleh seorang muslim kepada Sang Pencipta, yaitu Allah SWT.
Ada juga pengertian nazar dari syariat ialah tindakan mewajibkan atau menetapkan suatu hal yang sebetulnya tidak diwajibkan oleh agama. Jadi, penetapan kewajiban tersebut dilakukan atas kehendak sendiri untuk memenuhi sesuatu.
Dalam kenyataannya, seseorang yang bernazar seringkali mengucapkannya sebagai bentuk bersungguh-sungguh dalam berdoa pada Allah SWT. Dimana momen ini adalah untuk melaksanakan komitmen janji yang telah dibuat.
Perlu diingat, bahwa nazar dengan janji adalah suatu hal yang berbeda. Nazar memanglah bagian dari janji, namun janji belum termasuk ke dalam nazar.
Walaupun keduanya memang harus ditepati, namun janji tidak ada denda dalam Islam. Namun nazar dalam Islam, ada denda yang harus ditanggung.
Membayar denda nazar bisa disebut juga kafarat nazar. Jadi, jika nazar tersebut tidak dipenuhi, nantinya perlu membayar denda berupa kafarat nazar.
Contoh nazar dalam kehidupan sehari-hari yaitu, jika seorang muslim lolos ke Universitas terbaik di Indonesia, maka ia bernazar akan puasa sunnah selama sebulan. Maka ketika keinginan itu menjadi nyata, harus memenuhi nazar tersebut dengan puasa sunnah selama sebulan.
Dalil Nazar dalam Islam
Al Qur’an
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا
“Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Ihsan: 7)
Hadits
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Dan sesungguhnya sesuatu yang dikeluarkan karena nazar (merupakan bentuk) kebakhilan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulan pengertian dan beberapa dalil yang menjelaskan tentang nazar dalam Islam. Sebagai seorang muslim tentu harus berhati-hati dalam bernazar, karena ada denda yang ditanggung jika tidak memenuhinya.
Penulis: Ghina Shelda Aprelka
