BERITAISLAM.COM – Saat seorang wanita mengalami haid, berbagai perubahan terjadi dalam tubuhnya, termasuk kondisi rambut yang mungkin menjadi lebih mudah rontok. Namun, muncul pertanyaan terkait “apakah rambut rontok saat haid perlu disucikan?” Dalam islam, kesucian adalah hal yang penting, terutama terkait dengan hadats besar seperti haid dan junub. Artikel ini akan membahas terkait pertanyaan “apakah rambut rontok saat haid perlu disucikan?”
Rambut Rontok Saat Haid
Dalam islam, hadats besar seperti haid dan junub mengharuskan seseorang untuk mandi wajib agar kembali suci. Namun, bagaimana dengan rambut atau bagian tubuh lainnya yang terlepas selama dalam kondisi hadats besar? Apakah perlu disucikan secara khusus?
Dikutip dari laman NU Online, rambut rontok saat haid atau junub tidak perlu disucikan kembali secara khusus. Hal ini karena rambut yang telah terlepas dari tubuh bukan lagi bagian dari diri seseorang, sehingga tidak lagi terkena hukum hadats.
Syekh M Nawawi Al-Bantani mengambil salah satu pandangan, yaitu :
لو نتف شعره لم يغسلها وجب غسل محلها
Artinya, “Andai seseorang mencabut (atau mencukur) rambut/bulunya, maka ia tidak perlu membasuhnya. Ia cukup membasuh tempat tumbuhnya,” (Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 26-27).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketika rambut rontok saat haid atau junub, rambut tersebut tidak perlu mendapatkan perlakuan khusus seperti disucikan atau dimandikan kembali setelah haid berakhir.
Beberapa ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa rambut yang telah rontok tidak lagi menjadi bagian dari seseorang, sehingga tidak wajib dimandikan ketika mandi wajib. Dengan demikian, wanita yang sedang haid tidak perlu mencuci atau menyucikan rambut yang rontok saat haid berlangsung.
Namun, bagi mereka yang ingin lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan, tidak ada larangan untuk mencucinya, meskipun hal ini tidak menjadi kewajiban dalam fiqih islam.
Apakah Rambut Rontok Saat Haid Najis?
Dalam islam, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara hukum syariat dan harus disucikan. Namun, rambut manusia bukan termasuk najis, meskipun rambut rontok saat haid. Hal ini berbeda dengan darah haid yang memang dihukumi najis dan harus dibersihkan.
Jadi, rambut yang rontok selama haid tidak dihukumi najis dan tidak perlu dikhawatirkan jika terkena pakaian atau benda lain.
Itu dia penjelasan terkait “Apakah rambut rontok saat haid perlu disucikan?”. Berdasarkan pandangan ulama dan dalil yang ada, rambut yang rontok saat haid tidak perlu disucikan secara khusus karena sudah terlepas dari tubuh dan tidak lagi terkena hukum hadats. Rambut tersebut juga tidak dihukumi najis, sehingga tidak perlu dikhawatirkan jika bersentuhan dengan pakaian atau benda lainnya. Namun, tetap penting bagi wanita yang selesai haid untuk melakukan mandi wajib guna kembali ke keadaan suci dan bisa melaksanakan ibadah seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.
Baca Juga : 7 Amalan Agar Hati Tenang