BERITAISLAM.COM.Bagi kamu yang sudah berniat kurban tahun ini, yuk pahami syarat, larangan, dan hak seorang shohibul qurban. Shohibul qurban yaitu sebutan untuk umat muslim yang melaksanakan ibadah qurban. Menjadi shohibul dianjurkan dan diwajibkan bagi umat muslim yang mampu dan memiliki harta cukup maupun berlebih.
Syarat Sah Seorang Shohibul Qurban
Yuk ketahui 5 syarat sah seorang shohibul qurban:
- Muslim atau Muslimah
Syarat utama seorang shohibul yaitu beragama Islam atau muslim. Berbeda halnya dengan non muslim yang tidak ada kewajiban berqurban dan tidak boleh menjadi shohibul qurban.
- Merdeka
Muslim atau muslimah adalah orang yang merdeka, atau orang yang terbebas dari perbudakan.
- Memiliki Akal Sehat
Memiliki akal yang sehat, tidak gila, dan tidak dalam kondisi gangguan jiwa apapun. Sehingga dengan sadar menjalankan ibadah qurban dengan benar sesuai syariat Islam.
- Mampu
Ibadah qurban dengan hukum sunnah muakkad, umat muslim yang mampu secara finansial wajib melaksanakan ibadah kurban.
- Sudah Baligh
Bagi laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan sudah baligh.
Baca juga Raih Pahala Tingkatkan Taqwa, Amalkan Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah
Larangan Seorang Shohibul Qurban
Dalam menjalankan ibadah qurban terdapat larangan yang harus dipatuhi atau tak boleh dilakukan oleh shohibul qurban. Berikut ini larangan bagi seorang shohibul qurban:
- Tidak Boleh Mencukur Rambut atau Memotong Kuku
Seorang shohibul qurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut, berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan qurban di sembelih. Hukumnya makruh, artinya tidak sampai membatalkan ibadah qurban, namun mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan qurban disembelih. Larangan ini berlaku untuk bagian rambut dan kuku mana saja, baik rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak, maupun kemaluan. Larangan ini juga meliputi cara apa saja, baik mencukur sedikit, mencabut, membakar, atau memotongnya di bara api.
Jadi,shohibul qurban ketika masuk tanggal 1 dzulhijjah dan sudah berniat tunaikan ibadah qurban maka tunda dulu memotong kuku dan rambut sampai hewan qurban disembelih. Namun bagaimana jika niat akan berqurban muncul ketika sudah masuk bulan dzulhijjah? Saat itu pula larangannya sudah berlaku dan jangan lagi memotong kuku maupun rambut sampai hewan qurban disembelih.
- Menjual Daging Hewan Qurban
Hewan qurban yang sudah disembelih tidak boleh dijual, bahkan sehelai rambut atau bagian tubuh lainnya. Ketika hewan qurban sudah disembelih, daging qurban harus diberikan atau disalurkan kepada yang berhak menerima daging qurban yaitu:
- Shohibul Qurban
Shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging qurban atau bagian manapun hewan qurban.
- Tetangga, Teman, dan Kerabat
Daging qurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar walaupun mereka berkecukupan. Banyaknya daging qurban yang diberikan yaitu 1/3 bagian.
- Fakir Miskin
Fakir miskin mendapatkan hak daging qurban sebanyak 1/3, dan shohibul qurban dapat menambahkan jatah hewan qurban untuk fakir miskin dari bagian qurbannya.
- Memberi Upah pada Penyembelih Hewan Qurban
Upah untuk orang yang menyembelih hewan qurban bukan diambil dari hasil sembelih hewan qurban, tetapi menyediakan upah dari shohibul qurban.
- Membatalkan Hewan Qurban yang Sudah Ditentukan
Ketika seseorang sudah berniat melaksanakan ibadah qurban dan akan membeli hewan qurban, sebaiknya konsisten dengan hewan yang telah dipilih. Jika shohibul qurban membatalkan hewan qurban dengan niat yang lain, maka ingatlah bahwa ibadah qurban yang ditunaikan karena Allah SWT.
Hak Seorang Shohibul Qurban
Allah SWT memerintahkan kepada shohibul qurban untuk memakan daging yang telah diqurbankan, kemudian memberikan sebagian tubuh hewan qurban pada orang-orang yang berhak menerima. Nilai pembagian daging qurban tidak ada aturannya yang pasti. Namun, bagian atau hak shohibul qurban dibagi menjadi dua macam, dari dua ulama berbeda yaitu:
- Boleh Dimakan Semua Tanpa Harus Membagikannya
Sahabat Ibnu Qash, Ibnu Wakil, Ibnu Ruraij, dan Al-Ishthakhiry berependapat, apabila daging qurban dimakan semua oleh shohibul qurban maka manfaat dari ibadah qurban ini adalah memperoleh pahala dengan ibadah dari penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri pada Allah.
- Wajib Disalurkan Kepada yang Berhak Menerima Daging Qurban
Pendapat Ini berasal dari jumhur ulama, dan menjadi pendapat paling kuat dari pendapat ahli fiqh. Itulah syarat, larangan, dan hak sebagai seorang shohibul qurban. Dengan memahaminya ibadah qurban yang dilakukan insya Allah akan sempurna. Selamat menunaikan ibadah qurban. Barakallahufikum.