BERITAISLAM.COM – Beberapa ayat dalam Alquran memiliki sejumlah keutamaan yang membedakannya dengan surat lainnya. Tak hanya karena artinya yang spesifik dan membahas tentang kisah suatu peristiwa, tetapi juga karena ada amalan khusus yang hanya bisa dilakukan apabila surat atau ayat tersebut dibaca. Amalan yang dimaksud adalah sujud tilawah dalam surat yang mengandung ayat sajdah.
Sujud tilawah saat membaca ayat sajdah ini belum banyak dipahami kaum muslimin, terlebih praktik sujud tilawah yang jarang terjadi saat imam membacakan ayat sajdah dalam salat di lingkungan sekitar kita. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sujud tilawah saat membaca atau mendengar bacaan yang mengandung ayat sajdah? Simak ulasan berikut ini!
Apa itu ayat sajdah dan sujud tilawah?
Sujud tilawah adalah salah satu sujud yang disyariatkan dalam Islam bagi yang membaca ayat dan yang mendengarkan bacaan yang mengandung ayat sajdah. Sementara ayat sajdah adalah ayat dalam Alquran yang berisi perintah untuk sujud. Ayat sajdah dalam Alquran bercerita tentang kebesaran Allah dan terdapat 15 ayat pada Alquran.
Hukum asal sujud tilawah
Hukum sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Alquran baik membaca ayat sajdah saat salat maupun diluar salat dan ditujukan untuk orang yang mendengar bacaan Alquran yang memgandung ayat sajdah.
Pada poin kedua tentang orang yang mendengar bacaan ayat sajdah terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajdah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membaca tidak melakukan sujud. Pendapat ini dipilih oleh imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Malik. Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajdah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajdah tersebut ikut sujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik.
Dalil pendapat kedua adalah dua hadis sahih berikut. Hadis Ibnu Umar: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajdah
اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا
“Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diwriwayatkan oleh Al bukhari secra mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadis Ibnu Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Alquran (ayat sajdah)”
Simpulan
Dapat disimpulkan bahwa orang yang membaca ayat sajdah atau mendengarnya dianjurkan langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud tilawah karena sudah luput dari tempatnya. Ini pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunah, 1/452)
Didasarkan pada hadis berikut ini yang artinya “Diriwayatkan dari Umar RA, ia berkata: “Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.”” (H.R. Bukhari) dan merujuk pada hadis tersebut maka hukum sujud tilawah adalah sunah.
Baca Juga: Apa Benar Kesulitan Amal Sebanding dengan Pahala? Ini Dia Jawabannya!
