BERITAISLAM.COM- Selasa (11/6/2024) diadakan webinar dengan tema “Legalitas Yayasan” oleh Forum Yayasan Indonesia sebagai agenda rutinitas untuk para Member yang bergabung. Webinar ini seperti webinar pada umumnya yang dilakukan melalui platform zoom meeting. Adapun pembicara pada webinar kali ini adalah Ustadz Eko Priyanto selaku Direktur Wakaf Mulia Institute. Beliau memiliki banyak pengalaman dan keilmuan mengenai legalitas yayasan yang menarik para minat pemilik yayasan yang bergabung di Forum Yayasan Indonesia untuk mengetahui materi tentang memiliki yayasan yang sah menurut hukum yang ada terutama dalam bidang pengelolaan wakaf yayasan.
Dalam webinar yang dilakukan selama 2 jam mulai dari pukul 20.00 sampai pukul 22.00 ini membahas secara mendetail tentang legalitas yayasan yang penting untuk diketahui oleh pemilik yayasan. Adapun Ustadz Eko Priyanto menyebutkan bahwa ”sebuah yayasan akan memiliki legalitas lanjutan yang berkaitan dengan aktivitas yang dilakukan dan ini yang harus dipahami secara teknisnya”. Mengenai ungkapan ini adalah berkaitan tentang legalitas yayasan yang berkelanjutan yang berhubungan dengan yayasan ada beberapa hal seperti legalitas yayasan di bidang zakat terdapat legalitas ke lembaga Amil Zakat, untuk dibidang pendidikan bisa melakukan legalitas lanjutan ke Kemenag atau kemendikbud. Untuk dibidang donasi secara umum dapat membuat legalitas lanjutan ke Kementrian Sosial dan untuk dibidang wakaf atau mengembangkan wakaf dapat legalitas di Nazhir Wakaf Uang.

Dalam pembahasan tentang wakaf maka Ustadz Eko Priyanto mengungkapkan bahwa “Idealnya setiap yayasan memiliki lembaga wakaf yang bertujuan untuk mengatur tentang mengelola wakaf” . Hal ini penting untuk dimiliki lembaga yang mengelola wakaf karena dana wakaf yang dimiliki adalah milik Allah SWT dan inilah yang harus diketahui bahwa aset wakaf tidak boleh dimiliki sebagai aset yayasan atau harta wakaf tidak boleh dimiliki oleh yayasan karena itu harus ada pembeda antara harta yayasan dan harta wakaf. Pembicara juga menjelaskan tentang pentingnya memiliki legalitas Nazir wakaf karena agar operasional lembaga yang dimiliki oleh yayasan ini menjadi legal secara syar’i, legal secara hukum dan legal secara NKRI.
Baca Juga : PERAN LEMBAGA WAKAF UNTUK BERJALANNYA PROSES WAKAF YANG SESUAI REGULASI HUKUM