Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - khitbah - Khitbah yang Dilarang dalam Islam, Wajib Diketahui Sebelum Melamar!

Info Islami

Khitbah yang Dilarang dalam Islam, Wajib Diketahui Sebelum Melamar!

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/02/26 at 4:22 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
Khitbah yang Dilarang dalam Islam, Wajib Diketahui Sebelum Melamar!
SHARE

BERITAISLAM.COM – Dalam islam, khitbah atau lamaran adalah langkah awal sebelum memasuki jenjang pernikahan. Proses ini menjadi tanda keseriusan seorang laki-laki dalam meminang seorang wanita untuk menjadi istrinya. Namun, tidak semua khitbah diperbolehkan dalam islam. Ada beberapa bentuk khitbah yang dilarang dan harus dihindari agar tidak melanggar syariat. Lalu, apa saja bentuk khitbah yang dilarang dalam islam? Simak penjelasannya berikut ini!

Khitbah yang Dilarang dalam Islam

Berikut beberapa khitbah yang dilarang dalam islam : 

  1. Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Orang Lain

Salah satu larangan utama dalam khitbah adalah melamar wanita yang sudah menerima lamaran dari laki-laki lain, kecuali lamaran tersebut telah ditolak atau dibatalkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang mukmin tidak boleh meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan ini bertujuan untuk menjaga hubungan baik sesama muslim, menghindari perselisihan, dan memberikan rasa hormat kepada calon pasangan yang sedang dalam proses khitbah.

  1. Khitbah dalam Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam periode ini, wanita belum boleh dilamar atau menikah dengan pria lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 235:

“Dan janganlah kamu meminang mereka secara terang-terangan sebelum habis iddahnya.” 

Ada dua jenis iddah yang harus diperhatikan:

  • Iddah karena cerai hidup

Tergantung kondisi pernikahan, bisa selama 3 kali masa haid atau lebih.

  • Iddah karena ditinggal wafat suami

Selama 4 bulan 10 hari.

Dalam masa ini, hanya boleh memberikan isyarat halus tanpa melakukan khitbah secara resmi.

  1. Melamar Wanita yang Tidak Halal Dinikahi

Islam memiliki aturan tentang siapa saja yang tidak boleh dinikahi, seperti:

  • Mahram (ibu, saudara kandung, bibi, dll.)
  • Wanita yang masih berstatus istri orang lain
  • Wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan (poligami harus sesuai aturan Islam

Melamar wanita yang termasuk dalam kategori ini tentu tidak diperbolehkan dalam islam.

  1. Melamar dengan Cara yang Tidak Sesuai Syariat

Islam mengajarkan bahwa khitbah harus dilakukan dengan adab dan kesopanan, serta melalui perantara wali wanita. Bentuk lamaran yang dilarang antara lain:

  • Melamar dengan cara pacaran yang berlebihan

Jika hubungan sebelum lamaran sudah dipenuhi dengan aktivitas yang melanggar batas syariat, seperti berduaan tanpa mahram, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.

  • Menggunakan tipu daya atau kebohongan

Jika seorang laki-laki meminang dengan cara menipu atau menyembunyikan informasi penting, maka itu tidak dibenarkan dalam Islam.

  1. Melamar dengan Niat yang Tidak Serius

Islam menekankan kejujuran dalam setiap hubungan, termasuk dalam khitbah. Tidak boleh ada niat main-main atau hanya ingin mencoba-coba. Jika seorang laki-laki melamar tanpa niat serius untuk menikah, maka itu dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Itu dia khitbah yang dilarang dalam islam. Khitbah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Oleh karena itu, sebelum melamar seseorang, penting bagi calon mempelai untuk memahami aturan islam agar pernikahan yang akan dibangun penuh dengan berkah dan keberkahan. 

Baca Juga : Islam Membolehkan Wanita Menikah Lagi, Ini Syaratnya

TAGGED: khitbah, khitbah yang tidak diperbolehkan dalam islam, lamaran
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Bismillah? Ini Alasannya Mengapa Surah At-Taubah Tidak Diawali dengan Bismillah? Ini Alasannya
Next Article Aisyah binti Utsman Aisyah binti Utsman: Simbol Kedermawanan Muslimah!

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!
Info IslamiKeutamaan

Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!

5 Min Read
Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya
ArtikelInfo Islami

Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?