Berita Islam Terkini
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Donasi
Berita Islam TerkiniBerita Islam Terkini
Aa
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Cari Berita
  • Beranda
  • Info Islami
  • Hukum Islam
  • Tokoh
  • Keutamaan
  • Khazanah
  • Hikmah
Follow US

Home - mahram - Apakah Keponakan Termasuk Mahram? Ini Penjelasan Lengkapnya

Info Islami

Apakah Keponakan Termasuk Mahram? Ini Penjelasan Lengkapnya

Anisa Lutfia Yasmin
Last updated: 2025/04/14 at 5:41 PM
Anisa Lutfia Yasmin
Share
Apakah Keponakan Termasuk Mahram? Ini Penjelasan Lengkapnya
SHARE

BERITAISLAM.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan keponakan, baik laki-laki maupun perempuan. Tapi tahukah kamu bahwa dalam islam ada batasan tertentu mengenai siapa saja yang termasuk mahram dan siapa yang bukan? Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah keponakan termasuk mahram? Mari kita bahas secara lengkap.

Contents
Apakah Keponakan Termasuk Mahram?Jenis Keponakan dan Status MahramnyaAdab Berinteraksi dengan Keponakan yang Bukan Mahram

Apakah Keponakan Termasuk Mahram?

Secara bahasa, mahram berasal dari kata haram, yang berarti sesuatu yang dilarang. Dalam konteks fikih, mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah, hubungan pernikahan (mushoharah), atau karena persusuan.

Allah SWT telah menjelaskan siapa saja yang termasuk mahram dalam QS. An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan secara jelas bahwa putra dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki) dan putra dari saudara perempuan (keponakan laki-laki) termasuk orang yang boleh melihat aurat wanita, karena keponakan termasuk mahram. Begitu pula sebaliknya, bagi laki-laki, keponakan perempuan (anak dari saudara kandung) juga termasuk mahram, karena hubungan darah langsung dan haram dinikahi selama-lamanya.

Jenis Keponakan dan Status Mahramnya

  1. Keponakan dari Saudara Kandung (Nasab)

Keponakan dari saudara kandung, baik anak dari kakak maupun adik, baik seayah seibu atau hanya satu garis keturunan, termasuk mahram. Ini berlaku baik untuk keponakan laki-laki maupun perempuan.

  1. Keponakan Ipar atau Sepupu

Perlu diperjelas bahwa keponakan ipar (anak dari saudara pasangan) atau sepupu tidak termasuk mahram. Artinya, tetap ada batasan aurat dan interaksi.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian (untuk dinikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudari kalian, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini menguatkan dalil dari Al-Qur’an bahwa anak dari saudara kandung, yaitu keponakan termasuk mahram.

Adab Berinteraksi dengan Keponakan yang Bukan Mahram

Seperti disebutkan sebelumnya, tidak semua yang kita sebut “keponakan” dalam keseharian termasuk mahram. Maka dari itu, penting untuk mengetahui status hubungan tersebut dan menerapkan adab islami dalam pergaulan, seperti:

  • Menjaga pandangan
  • Tidak berkhalwat (berdua-duaan di tempat sepi)
  • Menjaga aurat dan batas sentuhan fisik

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keponakan termasuk mahram kita. Keponakan yang berasal dari anak kandung saudara laki-laki atau perempuan adalah mahram. Hubungan ini berasal dari nasab (darah) dan termasuk orang yang haram dinikahi selamanya, sehingga berlaku hukum-hukum khusus terkait aurat dan interaksi. Namun, keponakan termasuk mahram tidak termasuk dari jalur ipar atau pernikahan tidak termasuk mahram, sehingga tetap harus menjaga adab dan batasan syariat.

Baca Juga : Hukum Lelaki Memakai Perhiasan Emas dalam Islam

TAGGED: mahram, apakah keponakan termasuk mahram?, batasan mahram, keponakan
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hukum Mengambil Untung dari Jasa Tukar Uang Baru Saat Lebaran Menurut Islam Hukum Mengambil Untung dari Jasa Tukar Uang Baru Saat Lebaran Menurut Islam
Next Article Shalat Jamak: Kapan Diperbolehkan dan Bagaimana Caranya? Shalat Jamak: Kapan Diperbolehkan dan Bagaimana Caranya?

Recent Posts

  • Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya? Inilah Pandangan Islam!
  • Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
  • Menikah Saat Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak dalam Hukum Islam?
  • Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Puasanya Tetap Sah?
  • Fenomena Mokel Saat Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar’i, Inilah Pandangan Islam!

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You Might Also Like

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!
Info Islami

Kerja Keras Tanpa Henti, Namun Hati Malah Terasa Hampa dan Kosong? Inilah Penjelasannya!

4 Min Read
Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA
Info IslamiKeislaman

Peran Ulama Perempuan dalam Kultum Ramadhan: Meneladani Sosok Sayyidah Aisyah RA

4 Min Read
Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!
Info IslamiKeutamaan

Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Terlebih Dahulu? Inilah Penjelasannya!

5 Min Read
Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya
ArtikelInfo Islami

Ingin Hidup Sehat Saat Puasa Seperti Rasulullah? Berikut Tips dan Teladannya

4 Min Read

Merentangkan Sayap Islam: Menyajikan Berita Terkini dari Berbagai Penjuru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?