BERITAISLAM.COM – Siapa nih di sini yang suka rapat, tapi ternyata mepet menuju waktu shalat? Atau mungkin melaksanakan kegiatan seharian penuh atau perjalanan jauh? Nah, hal ini pasti menjadi dilema karena bingung bagaimana cara melaksanakan shalat jamak dan qashar. Sementara, perkara shalat merupakan hal yang wajib dilakukan oleh ummat Islam.
Pengertian Shalat Jamak dan Qashar
JAMAK
Jamak merupakan kegiatan yang menggabungkan dua shalat, yakni shalat zuhur-ashar atau shalat maghrib-isya dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah rakaat masing-masing shalat.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa melaksanakan shalat jamak ini seperti perjalanan jauh, persiapan operasi dan sejenisnya, dan lain-lain. Diperbolehkannya shalat jamak adalah adanya kebutuhan mendesak atau darurat.
QASHAR
Qashar merupakan kegiatan menyingkat atau memotong rakaat shalat, dari 4 menjadi 2, yakni zuhur, ashar, dan isya. Untuk maghrib dilarang qashar karena hanya 3 rakaat.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang bisa melaksanakan shalat qashar ini, yaitu perjalanan jauh. Lalu, shalat qashar hanya diperbolehkan untuk tujuan safar atau perjalanan jauh.
Baca Juga: Mengenal Nama 12 Bulan dalam Kalender Hijriyah
Praktik Shalat Jamak dan Qasar
Perlu diingat bahwa dalam menjalankan shalat jamak belum tentu dengan shalat qashar, namun dalam menjalankan shalat qashar sudah pasti dengan shalat jamak. Nah, sebenarnya bagaimana sih melaksanakan shalat jamak dan qashar ini?
SHALAT JAMAK TANPA QASHAR
Ketika ada kegiatan yang tidak memungkinkan untuk disela oleh waktu shalat, maka digabungkanlah kedua shalat tersebut seperti zuhur-ashar atau maghrib-isya. Mengapa demikian? Dalam beberapa kegiatan, jika disela dengan shalat akan menyebabkan kesulitan sendiri bagi ummat Islam.
Contohnya saat kegiatan relawan di lokasi bencana. Sangat tidak mungkin untuk melaksanakan dua shalat secara terpisah karena akan menyulitkan ummat Islam. Mereka harus membersihkan diri dan pakaian untuk beribadah karena akan sangat tidak nyaman jika tidak diganti.
SHALAT JAMAK SEKALIGUS QASHAR
Shalat qashar dapat dilakukan jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh. Contohnya, saat rihlah ke suatu tempat atau kegiatan yang jauh dari tempat asal. Diperbolehkannya melaksanakan shalat ini adalah berdasarkan Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Baca Juga: 3 Tokoh Muslim dan Penemuannya yang Mengubah Dunia
SHALAT BERJAMAAH TERLAMBAT
Untuk kasus ini, sepertinya tidak akan banyak terjadi di Indonesia ataupun negara mayoritas muslim lainnya. Mengapa demikian? Karena negara dengan mayoritas penduduk muslim pasti sudah mengatur jadwal, baik itu pendidikan, kerja, dan lainnya agar tidak bentrok dengan jam shalat.
Jika seorang muslim sedang berada di negara yang mayoritas non-muslim, maka melakukan shalat jamak merupakan sebuah kebutuhan.Hal ini dikarenakan mereka bukanlah ummat Islam dan tidak mengetahui perihal waktu shalat.
Kesimpulan
Shalat jamak dan qashar diperbolehkan jika ada hal-hal yang tergolong darurat. Contohnya, perjalanan jauh, relawan di lokasi bencana, dan sejenisnya.
Dalam pelaksanaannya, shalat jamak belum tentu dengan shalat qashar, namun dalam menjalankan shalat qashar sudah pasti dengan shalat jamak.
Baca Juga: 3 Perbuatan Dosa yang Sering Kita Sepelekan Tapi Berujung pada Dosa Besar, Muslim Harus Tahu!