Beritaislam.com – Ketahui etika berbisnis dalam islam meliputi bagian macam aturan yang harus ditaati sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain Adapun aturan-aturan berbisnis dalam islam tersebut sebagai berikut:
1. Kesamaran ( Jahalah )
Jahalah atau tak jelas adalah salah satu bentuk larangan yang harus dijauhi dalam urusan bisnis. Istilah jahalah adalah tidak “transparan” atau “membeli kucing dalam karung”, yang mengisyaratkan tentang pentingnya transparasi dalam melakukan bentuk mu’amalah. Jual beli contoh, orang yang terbebas dari unsur jahalah merupakan orang yang melakukan jual beli dengan transparan dan jelas, baik menyangkut jenis barang, jumlah atau ukuran, kehalalan dan keharaman, masa kadaluarsa dan lain lain, sehingga praktik bisnis yang dikerjakan tidak ada pihak manapun yang merasa tertipu dan tidak diuntungkan.
Ada hadist yang diriwaytakan oleh Bukhari, Rasulullah Saw bersabda: “Dari Anas bin Malik ra. ia berkata, ya Rasulullah Saw melarang jual beli muhaqalah ( yaitu jual beli buah yang masih diatas pohonya ), dan muhadharah ( jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas keunggulannya ), jual beli raba ( yakni jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis, dan keunggulan barang ), jual beli lempar dan jula beli muzabanah”.
( H.R Al-Bukhari)
Dari hadist yang diatas dijelaskan bahwa berbagai bentuk usaha yang dikerjakan secara tidak transparan dan penuh ketidakjelasan itu dilarang. Praktik jual beli semacam itu dapat terjadi sebab masing-masing pihak baik dari penjual maupun pembeli mempunyai strategi dan tujuan. Bagi pihak penjual ( buah yang masih diatas pohon ) mau melepas dengan harga sekian tentu karena ia menebak bahwa kapasitas barang sesuai dengan harga yang ditetapkan atau bahkan keuntungan akan jauh daripada kapasitas barang yang dijualnya.
Kalau prediksi yang telah mendorong kedua belah pihak setuju untuk melakukan transaksi, dan ternyata tidak sesuai kenyataan, maka akan mendapatkan kekecewaan, atau bahkan percekcokan diantara kedua belah pihak. Oleh karena itu dalam sabda lain Nabi Muhammad Saw menegaskan:
“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Nabi Saw datan ke madinah, sementara mereka sudah biasa melaksanakan akad salam terhadap buah-buahan untuk waktu satu tahun dan dua tahun. Beliau bersabda: barang siapa melakukan akad salam, hendaklah dilakukan dengan timbangan tertentu dalam jangka waktu tertentu”. ( HR Muslim ).
Misal dari praktik jual beli yang mempunyai unsur jahalah itu merupakan; jual beli ikan yang masih ada di kolam. Praktik seperti ini juga sarat dengan unsur manipulasi dan ketidakjelasan yang berakibat pada kerugian salah satu pihak. Paktik seperti itu banyak sekali terjadi diberbagai tempat, dimana seorang menjual ikan yang masih ada dikolam atau tambak dengan harga sekian, berbanding dengan prediksinya terhadap jumlah ikan yang berada di dalam kolam atau tambak.
2. Perjudian ( Maisir )
Salah satu keinginan seseorang melakukan praktik perjuadian adalah untuk mendapatkan penghasilan dengan cepat sekalipun dengan cara yang diharamkan. Lanjut perkembangannya, praktik maisir tidak lagi sekedar praktik penyimpangan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan mu’amalah lainnya. Namun saat ini praktik perjudian justru bisa dijumpai melantas beberapa bagian mu’amalah seperti jual beli lainnya.
Salah satu contoh praktik jual beli yang mengenai unsur maisir merupakan jual beli minuman botol misal seperti sprite atau coca-cola dan lain sebagainya dengan cara ( media ) gelang yang terbuat dari plastik atau rotan, untuk disewakan atau dijual dengan harga sekian. Lanjut gelang-gelang tersebut dilemparkan ke arah botol-botol minuman yang dijajakan secara berbaris rapih.
Kalau gelang tersebut masuk ke dalam lingkaran botol, maka minuman menjadi hak si pembeli, namun kalau gelang itu tida masuk lingkaran maka si pembeli tidak mendapatkan apa-apa sekalipun gelang yang dibeli jauh dari harga botol yang dijajakan. Praktik semacam ini banyak sekali sering kita temui di pasar-pasar tradisonal sampai mall dengan strategi macam-macam.
Ya seperti pada perjudian umumnya orang yang sudah kepalang mengeluarkan uang untuk mendapatkan suatu barang yang diincarnya. Kalau belum berhasil , ia akan semakin penasaran hingga mengincar barang sampai dapat, meskipun dia harus merogoh uang yang sangat banyak melebihi harga barang yang diincarnya. Begitu pula dengan kelihainnya ia berhasil mendapat barang, maka dia akan terobsesi dan terambisi untuk mendapar barang yang lebih banyak.
Dijelaskan dalam suatu hadist tentang keharaman segala perjudian apapun itu bentuknya: “Dari Abdullah bin Amru, bahwasannya Nabi Saw melarang khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian gandum”. ( HR Ahmad dan Abu Dawud ).
3. Penindasan
Kedzaliman adalah suatu bentuk tindakan yang melampaui batas sering terjadi dan dipakai oleh seorang yang mendapatkan banyak keuntungan dari tindakan ini atau bisa juga disebut “Machiavellian” yakni perangai yang menghalalkan segala cara asal bisa tercapai tujuannya. Kedzaliman adalah salah satu hal yang dimurkai oleh Allah Swt dan diharamkan dalam islam.
Bahkan kedzaliman kepada orang lain tidak akan diampuni oleh Allah Swt. kecuali orang tersebut meminta maaf kepada orang yang didzaliminya. Kedzaliman kalau dapat menjadi faktor penyebab seseorang mengalami kerugian besar pada hari kiamat. Sebab semua kebaikan dan pahala yang didapatkan di dunia habis untuk membayar setiap kedzaliman yang mereka lakukan saat masih hidup didunia. Seperti yang dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad Saw:
“Dari Abu Huraurah ra berkata: bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: Tahukah kamu sekalian apakah yang dimakusd orang yang merugi itu? para sahabat menjawab: orang yang merugi di kalangan kami merupakan orang yang tidak memiliki uang dan harta benda. Lalu Rasulullah Saw bersabda; sesungguhnya orang yang merugi dari umatku merupakan orang orang yang datang pada hair kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, zakat, namu ia juga datang pada hari kiamat dengan membawa
dosa karena telah mencaci orang lain, menuduh orang lain berzina, memakan harta orang lain secara bathil, membunuh orang lain, mendzalimi orang lain, lalu diambillah kebaikan-kebaikan pahalanya unutk membayar semua kesalahan-kesalahannya itu. Jika kebaikan pahalanya sudah habis sebelum selesai menebus semua kesalahannya, maka diberikanlah dosa-dosa dari orang orang yang pernah disakitinya, lalu dibebankan atasnya kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka.” ( HR Muslim ).
Kalaupun misalnya kedzaliman yang cenderung terjadi dalam bidang mu’amalah berikut ini: Melakukan penipuan, penimbunan barang sehingga menyebabkan harga naik dipasaran karena kelangkaan barang tersebut, pemaksaan, pencurian, perampokan dan lain-lain.
Terutama MLM ( Multi Level Marketing ) sekalipun tak semua bentuk MLM memilki unsur perjudian, tapi pada generalnya MLM sarat dengan money game , dan tidak pure sebagai praktik mu’amalah yang syar’i.
Baca Juga: Ini Dia 4 Pilar Penting Mengelola Yayasan yang Harus Diketahui Pengelola Lembaga!