BERITAISLAM.COM – Dalam islam, khitbah atau lamaran adalah langkah awal sebelum memasuki jenjang pernikahan. Proses ini menjadi tanda keseriusan seorang laki-laki dalam meminang seorang wanita untuk menjadi istrinya. Namun, tidak semua khitbah diperbolehkan dalam islam. Ada beberapa bentuk khitbah yang dilarang dan harus dihindari agar tidak melanggar syariat. Lalu, apa saja bentuk khitbah yang dilarang dalam islam? Simak penjelasannya berikut ini!
Khitbah yang Dilarang dalam Islam
Berikut beberapa khitbah yang dilarang dalam islam :
- Melamar Wanita yang Sudah Dilamar Orang Lain
Salah satu larangan utama dalam khitbah adalah melamar wanita yang sudah menerima lamaran dari laki-laki lain, kecuali lamaran tersebut telah ditolak atau dibatalkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang mukmin tidak boleh meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan ini bertujuan untuk menjaga hubungan baik sesama muslim, menghindari perselisihan, dan memberikan rasa hormat kepada calon pasangan yang sedang dalam proses khitbah.
- Khitbah dalam Masa Iddah
Masa iddah adalah masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam periode ini, wanita belum boleh dilamar atau menikah dengan pria lain. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 235:
“Dan janganlah kamu meminang mereka secara terang-terangan sebelum habis iddahnya.”
Ada dua jenis iddah yang harus diperhatikan:
- Iddah karena cerai hidup
Tergantung kondisi pernikahan, bisa selama 3 kali masa haid atau lebih.
- Iddah karena ditinggal wafat suami
Selama 4 bulan 10 hari.
Dalam masa ini, hanya boleh memberikan isyarat halus tanpa melakukan khitbah secara resmi.
- Melamar Wanita yang Tidak Halal Dinikahi
Islam memiliki aturan tentang siapa saja yang tidak boleh dinikahi, seperti:
- Mahram (ibu, saudara kandung, bibi, dll.)
- Wanita yang masih berstatus istri orang lain
- Wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan (poligami harus sesuai aturan Islam
Melamar wanita yang termasuk dalam kategori ini tentu tidak diperbolehkan dalam islam.
- Melamar dengan Cara yang Tidak Sesuai Syariat
Islam mengajarkan bahwa khitbah harus dilakukan dengan adab dan kesopanan, serta melalui perantara wali wanita. Bentuk lamaran yang dilarang antara lain:
- Melamar dengan cara pacaran yang berlebihan
Jika hubungan sebelum lamaran sudah dipenuhi dengan aktivitas yang melanggar batas syariat, seperti berduaan tanpa mahram, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.
- Menggunakan tipu daya atau kebohongan
Jika seorang laki-laki meminang dengan cara menipu atau menyembunyikan informasi penting, maka itu tidak dibenarkan dalam Islam.
- Melamar dengan Niat yang Tidak Serius
Islam menekankan kejujuran dalam setiap hubungan, termasuk dalam khitbah. Tidak boleh ada niat main-main atau hanya ingin mencoba-coba. Jika seorang laki-laki melamar tanpa niat serius untuk menikah, maka itu dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Itu dia khitbah yang dilarang dalam islam. Khitbah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai syariat. Oleh karena itu, sebelum melamar seseorang, penting bagi calon mempelai untuk memahami aturan islam agar pernikahan yang akan dibangun penuh dengan berkah dan keberkahan.
Baca Juga : Islam Membolehkan Wanita Menikah Lagi, Ini Syaratnya