BERITAISLAM.COM – Tidur tidak membatalkan wudu selama syarat-syarat yang membuat wudumu tidak batal masih terpenuhi. Mungkin hal ini masih asing diketahui oleh kaum muslimin, tapi hal ini sebenarnya telah menjadi penjelasan dasar dalam mahzab Syafi’i. Meski begitu, fenomena tidur sebelum salat mungkin belum umum ditemui di lingkungan Indonesia. Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan dari tidur tidak membatalkan wudu? Simak ulasan berikut ini!
Benarkah Tidur Tidak Membatalkan Wudu?
Penjelasan mengenai apakah tidur membatalkan wudu atau tidak, penjelasan ini akan berpengaruh pada konsep syariat mendasar tentang kondisi wudu yang masih sah atau tidak. Beberapa pendapat yang muncul juga memberi penjelasan tentang beberapa kondisi yang membuat wudumu batal dan tidak batal.
Menurut ulama Mesir, bernama Syekh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan pandangan 4 imam Mahzab tentang kondisi ini. Pendapat imam Syafi’i dan Imam Hanafi mengatakan bahwa tidur yang bisa membatalkan wudu adalah tidur yang posisinya tidak menempelken pantat ke tempat duduk. Hal ini menjadi penjelasan lanjutan tentang posisi yang bisa membuat wudumu batal.
Wudu Batal Jika Tidur Telentang
Menurut kitab Bulughul Maram karangan Syeikh Ibnu Hajar Al Asqalani, ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang kondisi tidur yang membuat wudumu batal.
وَلِأَبِى دَاوُدَ أَيْضًا عَنِ ابْنِ عَبَّسّ مَرْفُوْعًا : إِنَّمَا الوُضُوْءُ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا
“Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas secara marfu, berwudu itu dilakukan bagi orang yang tertidur terbaring.” (H.R. Al Bazzar)
Sementara itu menurut Imam Maiki dan Imam Hambali mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudu adalah tidur dengan kondisi yang sangat pulas. Dalam kata lain, tidur hingga hilangnya kesadaran adalah sebab wudumu batal.
Penjelasan mengenai batal tidaknya wudumu dalam sejumlah dalil pun menjelaskan tentang beberapa perbedaan kondisi yang membuat wudu menjadi batal. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam tentang tidur yang bisa membatalkan wudu.
قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسام : مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda barangsiapa yang tidur hendaklah beruwudu.” (H.R. Ahmad)
Imam Malik dalam penjelasan lainnya menjelaskan bahwa apabila seseorang tidur, tapi tidak masuk dalam kondisi tidur yang lelap, maka wudunya tidak batal. Tidur tidak membatalkan wudu ini ada dalam penjelasan sebuah hadis riwayat Abu Dawud.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُّمَّ يُصَلُّوْنَ وَلَمْ يَتَوَضَّئُوْنَ
“Anas bin Malik berkata: dahulu pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, para sahabat menunggu salat Isya hingga kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka salat tanpa berwudu lagi.” (H.R. Abu Dawud)
Dari penjelasan di atas, keempat imam Mahzab memiliki pandangan yang berbeda, namun ada satu diantara beberapa pendapat yang dijadikan pendapat terkuat. Pendapat yang kuat adalah pendapat Malikiyah yang mengembalikan batalnya wudu, karena tidur sesuai dengan makna asli tidur tersebut. Hal yang membuat tidur tidak membatalkan wudu adalah tidur dengan posisi duduk, sebab masih ada kesadaran dalam tidurnya dan belum termasuk kondisi tidur yang lelap dan berbaring.
Baca Juga: Terapkan 4 Tips Berikut Ini Agar Salatmu Makin Khusyu!