BERITAISLAM.COM – Semua wanita pasti menginginkan untuk tampil cantik dengan riasan yang menarik. Tidak sedikit wanita yang merias wajahnya agar terlihat menawan salah satunya yaitu cukur alis dengan tujuan agar alis terlihat rapi. Namun, banyak diperdebatkan oleh banyak wanita muslim terkait hukum cukur alis dalam pandangan islam, apakah diperbolehkan atau tidak? Mari kita bahas lebih lanjut terkait hukum cukur alis dalam pandangan islam.
Hukum Cukur Alis dalam Pandangan Islam
Terkait hukum cukur alis dalam pandangan islam, Rasulullah SAW melarang wanita muslim untuk mencukur alisnya dengan alasan seperti hanya ingin merapikan alis agar terlihat cantik atau menawan. Rasulullah SAW sungguh melaknat wanita muslim yang mencukur alisnya baik keseluruhan atau sebagian untuk kecantikan.
Rasulullah SAW bersabda: “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR Abu Dawud).
Hadist diatas menjelaskan bahwa seorang wanita muslim tidak diperbolehkan dan dilaknat jika melakukan perbuatan yang termasuk merubah ciptaan Allah SWT hanya karena alasan yang tidak ada kaitannya dengan syariat islam ataupun kesehatan.
Namun, sebagian ulama membolehkan mencukur atau merapikan alis dalam kondisi tertentu, misalnya:
- Jika alis tumbuh tidak normal atau berlebihan.
Contohnya adalah alis yang tumbuh terlalu lebat sehingga menutupi mata atau menimbulkan gangguan fisik. Dalam kasus ini, tindakan mencukur atau merapikan dianggap sebagai upaya memperbaiki, bukan mengubah ciptaan Allah.
- Jika diminta oleh suami.
Dalam Mazhab Hambali, beberapa ulama memperbolehkan mencukur alis jika suami menginginkan istrinya melakukannya, asalkan tidak berlebihan atau menyerupai wanita non-Muslim.
Jika mencukur alis dilakukan untuk alasan medis, seperti pengobatan atau kebutuhan operasi, hukum ini menjadi diperbolehkan. Dalam Islam, tindakan yang bertujuan untuk menjaga kesehatan atau menghilangkan mudarat tidak termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah. Misalnya, jika alis harus dicukur karena penyakit kulit atau operasi, tindakan ini masuk dalam kategori darurat yang diizinkan syariat.
Dari penjelasan diatas, hukum cukur alis dalam pandangan islam bergantung pada niat dan tujuannya. Mayoritas ulama mengharamkan praktik ini jika dilakukan semata-mata untuk kecantikan atau mengikuti tren. Namun, jika dilakukan untuk alasan medis, kebutuhan mendesak, atau merapikan bentuk alis yang tidak normal, sebagian ulama membolehkannya.
Sebagai muslimah, penting untuk selalu mempertimbangkan batasan syariat dalam berhias. Kecantikan sejati tidak hanya terletak pada penampilan fisik, tetapi juga pada akhlak dan keimanan yang terpancar dari dalam diri.
Islam bukanlah agama yang menyulitkan dan melarang umatnya atas segala hal tanpa adanya alasan yang jelas, seperti contohnya islam tidak mengharamkan perempuan untuk berhias. Bahkan dalam islam, seorang wanita dianjurkan unttuk selalu menjaga kebersihan dan kerapian tubuh sebagai bentuk menghargai anugerah dari Allah SWT.
Baca Juga : Jarang Diketahui! Inilah Hukum Memakai Lipstik Bagi Seorang Muslimah